Pertama Kalinya, Bupati Tanggamus Lantik Lima ASN Menjadi Pejabat Administrator di Pemkab

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 11:07

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima ASN yang dilantik menjadi pejabat administrator di lingkup Pemkab Tanggamus, Jumat 25 April 2025 | Dok. Istimewa.

Kelima ASN yang dilantik menjadi pejabat administrator di lingkup Pemkab Tanggamus, Jumat 25 April 2025 | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi melantik lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan administrator berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.143/45/08/2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrator, tertanggal 17 April 2025.

Pelantikan dilaksanakan di Aula Setdakab Tanggamus, Jumat 25 April 2025 ini merupakan pertama kali, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto menjabat.

Pelantikan ini menandai langkah awal kepemimpinannya dalam memperkuat struktur birokrasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan Menteri Dalam Negeri dan rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang mengamanatkan penyegaran dalam struktur birokrasi Pemkab Tanggamus guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Moh. Saleh Asnawi menetapkan pengangkatan lima pejabat baru yang menempati posisi strategis di sejumlah OPD dan kecamatan.

Adapun kelima ASN yang dilantik antara lain:
• Eko Didi Armadi, sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah
• Hendra Fery, sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah
• Afrida Susanti, sebagai Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah
• Riens Depila Abdul Kadir, sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial
• Andriansyah, sebagai Sekretaris Kecamatan Pematang Sawa

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dan pejabat yang diangkat berhak menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pembinaan karier ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus. Diharapkan, para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tertulis dalam poin keempat keputusan tersebut. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru