Ini Syarat Pemutihan Pajak dan Balik Nama di Tanggamus Mulai 1 Mei 2025

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 19:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Flyer Persyaratan Pemutihan Pajak dan Balik Nama di Kabupaten Tanggamus.

Flyer Persyaratan Pemutihan Pajak dan Balik Nama di Kabupaten Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025 mendatang oleh Provinsi Lampung. Informasi tersebut disampaikan resmi melalui flyer yang telah beredar di berbagai platform.

Dalam program ini, masyarakat Tanggamus dapat memanfaatkan kesempatan untuk membebaskan denda pajak kendaraan, serta melakukan proses balik nama kendaraan dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Adapun berkas persyaratan yang perlu disiapkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor meliputi:
1. Pengesahan Tahunan:
• KTP Asli
• Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: Surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan
• STNK Asli
• Surat kuasa jika diwakilkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Perpanjangan STNK/Ganti Plat:
• Cek fisik kendaraan
• KTP Asli
• Surat pengantar untuk kendaraan perusahaan/pemerintah
• STNK Asli
• BPKB Asli
• Surat kuasa jika diwakilkan.

Flyer Persyaratan Pemutih Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor di Tanggamus |

3. Bea Balik Nama:
• Cek fisik kendaraan
• KTP pemilik baru
• Surat pengantar untuk kendaraan perusahaan/pemerintah
• STNK Asli
• BPKB Asli
• Kwitansi jual beli bermaterai
• Surat kuasa jika diwakilkan

4. Mutasi/Cabut Berkas:
• Cek fisik kendaraan
• KTP yang disetujui
• Surat pengantar untuk kendaraan perusahaan/pemerintah
• STNK Asli
• BPKB Asli
• Kwitansi jual beli bermaterai
• Surat kuasa jika diwakilkan

Program pemutihan ini mengacu pada Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan administrasi kendaraan.

Bapenda Tanggamus mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, guna menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda, serta mempercepat proses balik nama bagi pemilik baru kendaraan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat Tanggamus atau mengikuti informasi resmi dari kanal Bapenda Tanggamus. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru