Pemkab Tanggamus Minta Kepala Pekon Tuntaskan Pajak Kendaraan Dinas dan Camat Aktif Sosialisasikan Pemutihan PKB dan BBNKB

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:43

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Pemutihan Pajak oleh Pemkab Tanggamus | Dok. Istimewa.

Sosialisasi Pemutihan Pajak oleh Pemkab Tanggamus | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendukung penuh program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Program ini memberikan pembebasan atas pokok tunggakan dan denda PKB tahun 2025, menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suadi, mengeluarkan surat edaran penting bernomor 973/1294/44/2025 tertanggal 1 April 2025. Dalam surat tersebut, seluruh camat diminta aktif menyosialisasikan program ini hingga ke tingkat pekon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh camat dan kepala pekon diharapkan segera menyampaikan informasi ini kepada masyarakat secara masif, baik melalui media cetak, elektronik, maupun media sosial. Gunakan brosur, spanduk, dan banner agar informasi menjangkau lebih luas,” ujar Suadi dalam edaran tersebut.

Selain itu, kepala pekon juga diinstruksikan untuk mencetak dan memasang materi kampanye seperti spanduk dan brosur di lokasi strategis yang mudah diakses warga. Materi sosialisasi bisa diunduh melalui link: https://bit.ly/bapendatangamus.

Tak hanya menyasar masyarakat umum, para kepala pekon juga diminta untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan dinas di wilayahnya dengan memanfaatkan program pemutihan ini.

Dengan adanya pemutihan PKB dan BBNKB, diharapkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak meningkat, sekaligus memberi ruang bagi warga untuk kembali tertib administrasi kendaraan bermotor tanpa dibebani denda.

Program ini menjadi momen yang tepat untuk memulai kembali dengan bersih. Ayo manfaatkan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025!

Meski demikian,  bahwa wajib pajak harus mengetahui mengingat komponen Jasa Raharja bukan kewenangan Gubernur Lampung, maka pemutihan SWDKLLJ dikenakan hanya pada denda, namun pokok wajib dibayar pada tahun sebelumnya.

Selain itu, jika wajib pajak mati STNKnya akan dikenakan pembayaran sesuai PNBP yakni STNK 100 ribu dan plat 60 ribu bagi sepeda motor dan STNK kendaraan roda empat sebanyak 200 ribu dengan plat 100 ribu.

Penjelasan pembayaran jasa raharja juga disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane bahwa sejauh ini denda tahun berjalan masih dikenakan denda. Namun denda tahun lalu dihapuskan.

“Untuk pokok jasa raharja tahun-tahun sebelumnya tetap dibayar,” kata Zulham.

Kemudian untuk diketahui terdapat Opsen PKB dan BBNKB Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persentase 66 % dari pokok PKB. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru