Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus bergerak cepat menanggapi keluhan pegawai honorer RSUD Batin Mangunang (BM) Kota Agung terkait keterlambatan pembayaran jasa pelayanan BPJS dan jasa pelayanan umum.
Dalam audiensi yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, jajaran manajemen rumah sakit, perwakilan tenaga honorer, serta unsur Pemerintah Daerah duduk bersama mencari solusi.
Audiensi yang berlangsung di RSUD BM tersebut dihadiri oleh Asisten II Setkab Tanggamus, Hendra Wijaya, dan Kepala Bagian Hukum, Arif Rahman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pihak RSUD BM, hadir di antaranya Kasi Pelayanan Desi Susanti dan Plt. Kabid Sarpras Isda Agnesia, mewakili Direktur RSUD BM, Theresia Hutabarat.
Dalam audensi perwakilan tenaga honorer, menyampaikan bahwa selama tiga bulan yakni Januari – Maret, pegawai belum menerima hak jasa BPJS.
Selain itu, selama enam bulan yakni Oktober 2024 – Maret 2025 yakni jasa pelayanan umum, juga belum terbayarkan.
Atas hal itu, Asisten II Hendra Wijaya memastikan bahwa Pemkab Tanggamus akan terus memantau proses pembayaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa jasa pelayanan merupakan hak tenaga kesehatan yang telah bekerja siang dan malam melayani pasien.
“Kami dari Pemkab hadir untuk memastikan bahwa hak-hak tenaga honorer dihargai. Manajemen rumah sakit telah menyampaikan bahwa pembayaran jasa pelayanan bulan Januari, Februari, dan Maret akan diselesaikan pada akhir Mei. Kemudian Kami akan awasi itu,” kata Hendra.
Hendra juga menegaskan bahwa untuk gaji pokok tenaga honorer, telah dibayarkan melalui anggaran Pemerintah Kabupaten.
“Gaji sudah dibayarkan oleh Pemda. Yang tertunda saat ini adalah jasa pelayanan dari pasien umum dan BPJS. Itu harus dipenuhi, karena para tenaga honorer sudah bekerja maksimal,” imbuhnya.
Salah satu honorer, Wahyudi memahami keputusan yang diambil manajemen, dan berharap komitmen tersebut dapat direalisasikan sesuai waktu yang dijanjikan.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan pemerintah daerah yang segera merespons keluhan pegawai.
“Alhamdulillah, hari ini Asisten II dan Kabag Hukum turun langsung. Pihak manajemen berkomitmen membayarkan seluruh jasa pelayanan dan BPJS yang tertunda paling lambat akhir Mei 2025,” ujar Wahyudi usai audiensi.
Kesempatan itu, Wahyudi juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi yang telah mendengar keluhan para pegawai.
“Kami bersama rekan-rekan semua mengucapkan terima kasih, atas kepedulian bapak Bupati Tanggamus Hi. Moh. Saleh Asnawi telah menurunkan bapak Asisten II dan Kabag Hukum,” tegasnya.
Dengan adanya pertemuan ini, polemik internal yang berpotensi mengganggu pelayanan publik di RSUD-BM diharapkan segera teratasi.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu oleh persoalan manajerial, dan kesejahteraan tenaga medis serta honorer akan menjadi prioritas. (Herdi)







