Prioritastv.com, Lampung Tengah – Agus Sadewo alias Dewo (41), pelaku penusukan yang menewaskan Suryadi dalam insiden berdarah di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Pande.
“Tersangka berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah,” ata Iptu Pande dalam keterangan tertulis di Media Prioritastv.com, Minggu 18 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Pande menekankan bahwa penegakan hukum akan dijalankan secara profesional tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Kami tegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada yang diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga menanggapi adanya aksi anarkis yang terjadi pasca-insiden, seperti pembakaran dan penyerangan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bertindak main hakim sendiri sebab merupakan tindak pidana yang akan diproses secara hukum.
“Kami sangat menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan sekelompok warga. Hal ini justru dapat memicu konflik baru dan menambah masalah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Agus Sadewo dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui, peristiwa penusukan tersebut berawal dari perseteruan di media sosial TikTok, pasalnya Suryadi tidak terima tanda tangan bansosnya dipalsukan dan bansos diduga dijual oleh Kakam.
Perseteruan itu berlanjut ke dunia nyata, saat itu Agus Sadewo sebagai keluarga Kakam bertemu dengan Suryadi di Pasar Bandar Agung dan terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan berat. Korban Suryadi meninggal dunia akibat luka tusukan.
Setelah kejadian, keluarga korban yang tidak terima atas kematian Suryadi sempat mencari pelaku.
Namun saat itu pelaku telah lebih dulu diamankan oleh pihak Polsek. Ketidakpuasan massa kemudian memuncak dan mengarah pada aksi anarkis.
Massa yang tidak menemukan pelaku kemudian melampiaskan amarah dengan membakar rumah kepala kampung serta merusak sejumlah kendaraan.
Total ada dua rumah dibakar, satu ruko dirusak, dan beberapa kendaraan roda dua dan empat ikut dibakar. (Erwin)







