Pelaku Penusukan di Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Minta Warga Tidak Anarkis

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:30

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan identifikasi TKP dan memasang garis polisi di lokasi penusukan Suryadi di Pasar Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Sabtu 17 Mei 2025 | Dok. Ist.

Polisi saat melakukan identifikasi TKP dan memasang garis polisi di lokasi penusukan Suryadi di Pasar Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Sabtu 17 Mei 2025 | Dok. Ist.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Agus Sadewo alias Dewo (41), pelaku penusukan yang menewaskan Suryadi dalam insiden berdarah di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Pande.

“Tersangka berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah,” ata Iptu Pande dalam keterangan tertulis di Media Prioritastv.com, Minggu 18 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Pande menekankan bahwa penegakan hukum akan dijalankan secara profesional tanpa memandang latar belakang pelaku.

“Kami tegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada yang diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga menanggapi adanya aksi anarkis yang terjadi pasca-insiden, seperti pembakaran dan penyerangan.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bertindak main hakim sendiri sebab merupakan tindak pidana yang akan diproses secara hukum.

“Kami sangat menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan sekelompok warga. Hal ini justru dapat memicu konflik baru dan menambah masalah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Agus Sadewo dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Diketahui, peristiwa penusukan tersebut berawal dari perseteruan di media sosial TikTok, pasalnya Suryadi tidak terima tanda tangan bansosnya dipalsukan dan bansos diduga dijual oleh Kakam.

Perseteruan itu berlanjut ke dunia nyata, saat itu Agus Sadewo sebagai keluarga Kakam bertemu dengan Suryadi di Pasar Bandar Agung dan terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan berat. Korban Suryadi meninggal dunia akibat luka tusukan.

Setelah kejadian, keluarga korban yang tidak terima atas kematian Suryadi sempat mencari pelaku.

Namun saat itu pelaku telah lebih dulu diamankan oleh pihak Polsek. Ketidakpuasan massa kemudian memuncak dan mengarah pada aksi anarkis.

Massa yang tidak menemukan pelaku kemudian melampiaskan amarah dengan membakar rumah kepala kampung serta merusak sejumlah kendaraan.

Total ada dua rumah dibakar, satu ruko dirusak, dan beberapa kendaraan roda dua dan empat ikut dibakar. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru