Satu Anggota Polres Tulang Bawang Lampung Dipecat Tidak Hormat

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah saat mencoret foto Bripka Nurdin   tanda pemecatan dari Anggota Polri, Selasa 20 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah saat mencoret foto Bripka Nurdin tanda pemecatan dari Anggota Polri, Selasa 20 Mei 2025 | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Senin (19/05/2025) pukul 08.00 WIB, di lapangan Mapolres Tulang Bawang.

Anggota yang dipecat secara tidak hormat tersebut adalah Bripka Nurdin, yang sebelumnya bertugas sebagai Banit Satuan Samapta Polres Tulang Bawang.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 PP RI No. 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PTDH dilakukan melalui upacara dipimpin Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan pemberian sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Hari ini kita sengaja gabungkan upacara pemberian reward kepada 40 personel berprestasi dan punishment berupa PTDH kepada satu personel, agar terlihat dengan jelas bahwa reward dan punishment itu nyata,” ujar AKBP Yuliansyah dalam amanatnya.

Kapolres menjelaskan bahwa PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Lampung Nomor: Skep/36/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025. Sejak keputusan tersebut diterbitkan, Bripka Nurdin resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

“Kalau pelanggaran baru sekali dilakukan mungkin masih diberi kesempatan dan maaf. Tapi jika pelanggaran yang pertama saja belum tuntas, lalu melakukan pelanggaran lagi, artinya yang bersangkutan menantang untuk di-PTDH,” jelasnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, namun juga tak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar disiplin.

“Saya tidak akan ragu memberikan reward bagi personel yang benar-benar berprestasi, dan juga tidak akan segan memberikan punishment kepada yang melanggar. Kalau tidak percaya, silakan dicoba,” pungkasnya. (Prabu)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru