Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Senin (19/05/2025) pukul 08.00 WIB, di lapangan Mapolres Tulang Bawang.
Anggota yang dipecat secara tidak hormat tersebut adalah Bripka Nurdin, yang sebelumnya bertugas sebagai Banit Satuan Samapta Polres Tulang Bawang.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 PP RI No. 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PTDH dilakukan melalui upacara dipimpin Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan pemberian sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Hari ini kita sengaja gabungkan upacara pemberian reward kepada 40 personel berprestasi dan punishment berupa PTDH kepada satu personel, agar terlihat dengan jelas bahwa reward dan punishment itu nyata,” ujar AKBP Yuliansyah dalam amanatnya.
Kapolres menjelaskan bahwa PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Lampung Nomor: Skep/36/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025. Sejak keputusan tersebut diterbitkan, Bripka Nurdin resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
“Kalau pelanggaran baru sekali dilakukan mungkin masih diberi kesempatan dan maaf. Tapi jika pelanggaran yang pertama saja belum tuntas, lalu melakukan pelanggaran lagi, artinya yang bersangkutan menantang untuk di-PTDH,” jelasnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, namun juga tak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar disiplin.
“Saya tidak akan ragu memberikan reward bagi personel yang benar-benar berprestasi, dan juga tidak akan segan memberikan punishment kepada yang melanggar. Kalau tidak percaya, silakan dicoba,” pungkasnya. (Prabu)







