Pengedar Sabu di Pugung Tanggamus Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti 2,84 Gram

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:35

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BH saat berada di Polres Tanggamus sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 25 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka BH saat berada di Polres Tanggamus sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Rabu 25 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk seorang pria berinisial BH (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di daerah tersebut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu 25 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKP Mirga, BH ditangkap di rumahnya dan langsung digeledah oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain, plastik klip berisi kristal putih (diduga sabu) seberat bruto 2,84 gram, bundel plastik klip kosong 3 plastik klip kecil bekas pakai, amplop putih, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipa kaca pirek, korek api gas, 4 pipet plastik, 2 unit handphone, tas hitam dan dompet putih serta KTP atas nama BH.

Barang bukti Narkoba yang berhasil disita dari tersangka BH | Dok. Humas Polres Tanggamus.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial ‘A’ yang kini masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh tim kami,” jelas AKP Mirga.

Saat ini, BH dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah menelusuri jaringan yang terlibat dalam distribusi narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

AKP Mirga juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.

“Kami butuh peran serta masyarakat. Laporkan jika ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar agar bisa kita tindak tegas demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru