Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sepasang kekasih asal Pesawaran dan Lampung Tengah meraup keuntungan hingga Rp 24 juta per bulan dari hasil memproduksi dan menjual tembakau sintetis secara daring.
Mereka menjalankan bisnis haram ini dari sebuah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Utara, sebelum akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.
Kedua tersangka adalah HA (21) dan RA (19), yang ditangkap pada Kamis (17/7/2025) pagi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 18 paket tembakau sintetis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintetis, uang tunai Rp 1 juta, serta alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan untuk operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata menjelaskan, penjualan dilakukan melalui akun Instagram bernama butterflaynusantara.
Seluruh transaksi dilakukan tanpa tatap muka, dengan sistem transfer lalu barang diambil di titik tertentu yang sudah disepakati.
“Harga jual per paket bervariasi mulai dari Rp 50 ribu, tergantung pesanan. Keuntungan mereka mencapai Rp 24 juta sebulan,” kata AKP Candra, Jumat (18/7/2025).
Kedua tersangka mengaku belajar teknik produksi secara mandiri dari internet. Bahan baku tembakau dibeli di pasar lokal, sedangkan cairan sintetis diperoleh secara daring.
Bisnis tersebut dijalankan sejak Maret 2025 dengan modal awal Rp 3,5 juta.
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Samuel)







