Dituding Terima 20 Persen Aliran Dana Dugaan Korupsi BPRS, Aliansi Pemuda Minta Kejari Usut Mantan Wabup Tanggamus Syafii

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 10:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Pemuda Tanggamus saat menggelar unjuk rasa di depan pintu gerbang Kejari Tanggamus, Senin 21 Juli 2025 | Davit/Media Prioritastv.com.

Aliansi Pemuda Tanggamus saat menggelar unjuk rasa di depan pintu gerbang Kejari Tanggamus, Senin 21 Juli 2025 | Davit/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Mantan Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafii menjadi sorotan publik usai namanya disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan interior dan eksterior Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Bahkan, sejumlah massa yang menamakan diri Aliansi Pemuda Kabupaten Tanggamus menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Tanggamus, Senin 21 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan:
“20% DANA KORUPSI BPRS MENGALIR KE SYAFII..?? JANGAN DIAMKAN! USUT SAMPAI KE AKAR-AKARNYA!”.

Massa mendesak aparat penegak hukum agar serius menelusuri dugaan keterlibatan mantan pejabat tersebut.

Mereka menilai, kasus korupsi BPRS ini tidak boleh berhenti hanya pada terdakwa yang sudah diseret ke meja hijau.

“Fakta persidangan ada aliran dana ke mantan Wakil Bupati Tanggamus, AM Safii, jangan ada pembiaran. Kami menuntut segera ditetapkannya tersangka yang terlibat dalam korupsi BPRS Tanggamus, jangan hanya antek-anteknya,” teriak salah satu orator aksi.

Diketahui, dugaan aliran dana tersebut mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BPRS Tanggamus yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/7/2025).

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas, Joharmansyah, membeberkan bahwa fee proyek tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk mantan Wakil Bupati A.M. Syafii.

“Dana fee proyek BPRS ini diduga mengalir ke Direktur I, II Bank BPRS Sarjono dan juga (mantan) Wakil Bupati Syafii,” kata Joharmansyah.

“Itu diakui sendiri oleh saksi Sutanto di persidangan,” tambahnya.

Dalam fakta persidangan, saksi Sutanto disebut berperan sebagai koordinator penerima aliran fee proyek yang disetorkan oleh terdakwa Agung Setiawan Pamungkas.

Agung juga mengakui bahwa dirinya telah tiga kali menyetorkan uang fee secara langsung di sebuah hotel di kawasan Kemiling, Bandar Lampung, dengan total nilai mencapai Rp380 juta.

Saat dikonfirmasi, Mantan Wabup Tanggamus A.M. Safii namanya turut disebut dalam sidang, membantah keras tudingan tersebut.

“Waalaikumussalam. Enggak ada,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando Narasendi memaparkan dalam dakwaannya, perkara ini berawal dari penyimpangan anggaran pengadaan pekerjaan interior dan eksterior kantor BPRS Tanggamus tahun 2021-2022 senilai Rp1,7 miliar.

Terdakwa didakwa mengurangi volume pekerjaan dan melakukan pemecahan paket menjadi sepuluh pekerjaan kecil demi menghindari proses lelang terbuka. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp513 juta. (Davit)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru