Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Mantan Wakil Bupati Tanggamus, A.M. Syafii menjadi sorotan publik usai namanya disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan interior dan eksterior Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Bahkan, sejumlah massa yang menamakan diri Aliansi Pemuda Kabupaten Tanggamus menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Tanggamus, Senin 21 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan:
“20% DANA KORUPSI BPRS MENGALIR KE SYAFII..?? JANGAN DIAMKAN! USUT SAMPAI KE AKAR-AKARNYA!”.
Massa mendesak aparat penegak hukum agar serius menelusuri dugaan keterlibatan mantan pejabat tersebut.
Mereka menilai, kasus korupsi BPRS ini tidak boleh berhenti hanya pada terdakwa yang sudah diseret ke meja hijau.
“Fakta persidangan ada aliran dana ke mantan Wakil Bupati Tanggamus, AM Safii, jangan ada pembiaran. Kami menuntut segera ditetapkannya tersangka yang terlibat dalam korupsi BPRS Tanggamus, jangan hanya antek-anteknya,” teriak salah satu orator aksi.
Diketahui, dugaan aliran dana tersebut mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BPRS Tanggamus yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/7/2025).
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Agung Setiawan Pamungkas, Joharmansyah, membeberkan bahwa fee proyek tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk mantan Wakil Bupati A.M. Syafii.
“Dana fee proyek BPRS ini diduga mengalir ke Direktur I, II Bank BPRS Sarjono dan juga (mantan) Wakil Bupati Syafii,” kata Joharmansyah.
“Itu diakui sendiri oleh saksi Sutanto di persidangan,” tambahnya.
Dalam fakta persidangan, saksi Sutanto disebut berperan sebagai koordinator penerima aliran fee proyek yang disetorkan oleh terdakwa Agung Setiawan Pamungkas.
Agung juga mengakui bahwa dirinya telah tiga kali menyetorkan uang fee secara langsung di sebuah hotel di kawasan Kemiling, Bandar Lampung, dengan total nilai mencapai Rp380 juta.
Saat dikonfirmasi, Mantan Wabup Tanggamus A.M. Safii namanya turut disebut dalam sidang, membantah keras tudingan tersebut.
“Waalaikumussalam. Enggak ada,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando Narasendi memaparkan dalam dakwaannya, perkara ini berawal dari penyimpangan anggaran pengadaan pekerjaan interior dan eksterior kantor BPRS Tanggamus tahun 2021-2022 senilai Rp1,7 miliar.
Terdakwa didakwa mengurangi volume pekerjaan dan melakukan pemecahan paket menjadi sepuluh pekerjaan kecil demi menghindari proses lelang terbuka. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp513 juta. (Davit)







