Prioritastv.com, Pringsewu Lampung – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk angkat bicara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana nasabah yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
BRI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan komitmen terhadap prinsip zero tolerance to fraud.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menjelaskan bahwa kasus yang kini ditangani Kejati Lampung berasal dari temuan internal BRI. Ia menyebutkan, pengawasan yang ketat dan sistem pengendalian internal menjadi kunci utama dalam pengungkapan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal kami sendiri. Kami punya komitmen kuat dalam menegakkan prinsip zero tolerance to fraud, dan ini terus kami jalankan dalam beberapa tahun terakhir,” kata Syarifudin dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 22 Juli 2025.
Syarifudin juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut. Ia menyebut proses berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami menghargai kerja Kejati Lampung yang cepat, objektif, dan sesuai dengan aturan hukum. Kami juga akan terus bersikap aktif dan kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah memberikan sanksi internal kepada pegawai yang terlibat. Sanksi yang diberikan berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
“Langkah tegas telah kami ambil. Oknum yang terlibat langsung kami PHK sesuai prosedur internal,” tegasnya.
Selain itu, BRI juga mendukung upaya kejaksaan dalam mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Hal tersebut dinilai sebagai bagian penting dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“BRI menghormati semua proses hukum dan tentu menghargai upaya penegakan hukum, termasuk pengamanan barang bukti oleh pihak kejaksaan,” tambahnya.
BRI menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Menurut Syarifudin, BRI akan terus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menjalankan bisnis.
“Integritas dan kepercayaan publik adalah hal yang tidak bisa ditawar. Kami akan terus memperkuat budaya pengawasan dan tata kelola yang baik di seluruh unit kerja BRI,” pungkasnya.
Diketahui, Cindy Armila, pegawai Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp17,9 miliar lebih.
Cindy yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction ditahan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Modus operandi tersangka diduga menarik dana dari tabungan, deposito, hingga giro nasabah tanpa izin dan memanfaatkan jaminan palsu untuk pinjaman fiktif.
Modus lain yang digunakan termasuk pembukaan rekening palsu atas nama nasabah hingga transaksi fiktif melalui mesin EDC. Semua uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. (Erwin)







