Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Muslim, Kepala Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, dalam kasus tindak pidana asusila.
Informasi yang beredar, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Muslim dengan hukuman 3 tahun penjara atas dakwaan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, yang memiliki ancaman maksimal hingga 9 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Muslim juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi terkait vonis tersebut mulai terekspos ke publik pada Jumat, 25 Juli 2025, dan segera menyedot perhatian masyarakat, mengingat posisi terdakwa sebagai pemimpin desa yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi warganya.
Sementara itu, korban berinisial NR menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim, meskipun ia memilih tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
BACA JUGA :
Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Kepala Pekon Tegi Neneng Tanggamus Terancam Dicopot.
“Saya sangat tidak puas, tapi ya bagaimana lagi, itu sudah keputusan. Saya tidak menyatakan banding, tapi yang pasti Muslim sudah menjadi narapidana,” ujar NR saat dihubungi tim redaksi.
Meski informasi itu mencuat, namun belum ditemukan direktori putusan Muslim pada Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Kota Agung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait status jabatan Muslim sebagai Kepala Pekon Tegineneng pasca putusan inkrah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pekon dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan serta selalu menjaga integritas dan akhlak, terutama ketika bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat akar rumput.
Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera dan peringatan keras agar tidak ada lagi praktik penyimpangan moral oleh penyelenggara pemerintahan desa di masa mendatang. (Herdi)







