Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Arpin, memberikan penjelasan resmi terkait status jabatan Muslim, Kepala Pekon Tegineneng Kecamatan Limau, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencabulan.
Menurut Arpin, Muslim telah diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Pasal 9 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 dan Pasal 4 Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur bahwa kepala pekon dapat diberhentikan sementara apabila melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun.
“Proses pemberhentian sementara telah dilakukan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.239/35/08/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang juga menunjuk Marhidayat, selaku juru tulis pekon, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pekon,” jelas Arpin saat dikonfirmasi, Jum’at (25/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas PMD, lanjut Arpin, telah mengajukan permohonan salinan putusan resmi kepada pihak pengadilan dan telah menyerahkannya kepada Plt. Kepala Pekon Tegineneng.
“Salinan putusan tersebut akan menjadi dasar bagi Badan Hippun Pemekonan (BHP) untuk menggelar rapat khusus yang nantinya mengusulkan pemberhentian tetap terhadap Muslim,” ungkapnya.
Arpin juga menegaskan bahwa Dinas PMD menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan bertindak berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kami pastikan setiap tahapan administrasi dan hukum berjalan sesuai ketentuan. Status pemberhentian tetap akan ditetapkan setelah proses di tingkat pekon selesai dan dilaporkan secara resmi kepada Bupati,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, perkara pidana yang menjerat Muslim bin Misran telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Agung pada 10 Juli 2025, dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan, dengan memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai kepala pekon. (Herdi)







