Kejari Terima Titipan Uang Pengganti Rp140 Juta Perkara Korupsi BPRS Tanggamus

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 16:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tanggamus saat menerima penyerahan uang titipan dari keluarga tersangka, Senin 28 Juli 2025 | Dok. Kejari Tanggamus.

Kejaksaan Negeri Tanggamus saat menerima penyerahan uang titipan dari keluarga tersangka, Senin 28 Juli 2025 | Dok. Kejari Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri Tanggamus mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Kabupaten Tanggamus, Senin (28/7/2025).

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior ruko kantor BPRS untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp110 juta dari terdakwa berinisial ASP, yang diserahkan melalui pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, terdakwa ASP juga telah menitipkan uang sebesar Rp30 juta kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

“Dengan demikian, total uang titipan dalam perkara ini kini mencapai Rp140 juta,” kata Adi Fakhruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Ia menyebut, uang titipan itu akan disimpan dalam rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Tanggamus.

“Apabila dalam proses persidangan terdakwa dinyatakan bersalah, maka dana titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian negara,” tegasnya.

Diketahui, berdasarkan laporan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp518.897.089.

Audit tersebut tertuang dalam dokumen bernomor: LAP.24/SJI PKKN/DH-KNT/1111 tertanggal 11 November 2024.

Kejari menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara dari praktik korupsi,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru