Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Setelah sebelumnya mengamankan tiga pelaku judi kartu remi di pos ronda Pekon Wonodadi, Polsek Gading Rejo akhirnya berhasil menangkap seorang buronan berinisial IS alias Encus (59), warga setempat, yang sempat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, mengatakan pihaknya menangkap Encus pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya di Pekon Wonodadi.
“Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat masuk dalam DPO sejak kejadian penggerebekan pada 11 Juni 2025 lalu,” kata AKP Herman, Senin 28 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Herman menjelaskan, dengan tertangkapnya IS alias Encus, kini total empat orang telah diamankan dalam kasus perjudian tersebut.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang juga terlibat dan telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran polisi.
“Kami masih memburu dua DPO lain. Identitas keduanya sudah kami kantongi dan kami yakin dalam waktu dekat akan kami tangkap. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku diamankan,” tegasnya.
AKP Herman menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Gadingrejo dalam menindak tegas segala bentuk perjudian, baik secara langsung (offline) maupun daring (online).
“Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat serta ketenteraman lingkungan. Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini di wilayah hukum kami,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.
AKP Herman mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari segala bentuk gangguan kamtibmas.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci menjaga keamanan. Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah melaporkan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Gadingrejo menggerebek sebuah aktivitas perjudian kartu remi di pos ronda Pekon Wonodadi pada Rabu malam (11/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan di tempat, sementara tiga lainnya kabur.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa, 2 set kartu remi, 1 lembar kertas catatan, 1 buah pulpen, uang tunai sebesar Rp250 ribu, serta 1 kaleng biskuit yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang taruhan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa aparat kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian di wilayah Pringsewu. (Samuel)







