Pemprov Lampung Larang Foto Pejabat di Baliho dan Media Publikasi, Ini Gantinya !

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:24

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Prioritastv.com, Lampung – Mulai 24 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang penggunaan foto Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda di seluruh media luar ruang milik pemerintah.

Kebijakan ini menyusul terbitnya edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang penataan reklame.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 131 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isinya, semua perangkat daerah dan mitra kerja diminta untuk tidak lagi mencantumkan foto pimpinan daerah pada baliho, billboard, videotron, maupun bentuk publikasi luar ruang lainnya.

Sebagai gantinya, publikasi akan menampilkan logo resmi Pemprov Lampung dan fokus pada substansi informasi.

Mulai dari program prioritas, capaian kinerja, hingga layanan publik kepada masyarakat.

Jenis media yang masuk aturan ini meliputi: Reklame statis dan dinamis (baliho, billboard, LED, kain, kendaraan, Selebaran, media suara, dan visual promosi lainnya

Kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas birokrasi, menghindari politisasi informasi publik, dan mendorong efisiensi anggaran.

Dengan menghapus foto pejabat, pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapat informasi secara objektif dan tidak berpusat pada figur.

“Informasi harus disampaikan secara profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan pencitraan,” demikian isi edaran yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

Pemprov juga berharap langkah ini membuat publikasi pemerintah menjadi lebih efektif dan transparan.

Masyarakat dapat menilai program pemerintah lewat data dan layanan nyata, bukan dari wajah-wajah di spanduk. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru