Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus sengketa antara Supriono dan BRI Unit Wonosobo memasuki babak baru. Setelah mediasi pada 15 Juli 2025, lalu tak membuahkan hasil.
Polres Tanggamus menyatakan akan segera memanggil saksi ahli perbankan untuk menelaah kasus tersebut dari aspek hukum keuangan dan perbankan.
Adi Putra Amril, selaku Kuasa hukum Supriono mengatakan upaya mediasi sebagai bagian dari mekanisme Restoratif Justice tersebut gagal mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya pada Jumat, 01 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB bertemu langsung dengan Kanit Tipidter, Ipda Andrapala. Dalam pertemuan itu, saya menanyakan kelanjutan kasus Supriono dengan BRI,” kata Adi Putra Amril, Senin 4 Agustus 2025.
Menurut Adi, pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan tetap berjalan karena tidak ada tindak lanjut dari pihak BRI pasca mediasi sebelumnya.
“Kata Ipda Andrapala, karena tidak ada respons dari pihak Angga Bagus dan BRI, maka proses tetap dilanjutkan. Penyidik akan memanggil saksi ahli perbankan untuk menganalisis kasus ini dari perspektif hukum keuangan, selain dari dugaan tindak pidana penggelapan,” jelasnya.
Adi juga meminta penyidik Unit Tipidter untuk tetap transparan dan melibatkan pihaknya dalam proses gelar perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.
“Kami minta dilibatkan dalam gelar perkara, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku. Dan kami minta rekan-rekan media ikut aktif mengawal kasus ini, agar proses penegakan hukum tetap berada pada relnya,” pungkas Adi Putra Amril.
Sementara itu, Ketua Red Justicia Law Firm Tanggamus, Kurnain menegaskan pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
“Saya meminta Polres Tanggamus agar tegak lurus dalam menangani kasus Supriono dengan BRI. Jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau menghambat proses hukum, kami akan menempuh jalur hukum terhadap pihak tersebut,” tegas Kurnain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BRI terkait perkembangan lanjutan kasus ini. (Herdi)







