Resedivis Narkoba Ditangkap Usai Curi Mobil L300 di Ulu Belu Tanggamus, Satu Rekannya Buron

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka usai ditangkap dan dibawa ke Polres Tanggamus, Senin 4 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka usai ditangkap dan dibawa ke Polres Tanggamus, Senin 4 Agustus 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Mitsubishi L300 milik warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban, Heri Johansah, melaporkan kehilangan mobilnya pada 26 November 2024. Pasalnya, mobil L300 tersebut raib saat diparkir di tepi jalan depan rumah sekitar pukul 04.00 WIB.

“Dalam pengungkapan, satu pelaku berhasil kami amankan berinisial AB alias Ohok (30), warga Kecamatan Sumberejo. Ia ditangkap di rumahnya pada Senin malam, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar AKP Khairul Yassin, Selasa 5 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam milik korban, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik pelaku, serta satu buah kunci palsu model letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak.

Kasat menjelaskan, usai mobilnya hilang, korban sempat mendapat informasi dari saksi bahwa mobilnya ditemukan mogok sekitar 5 kilometer dari rumah dengan kondisi kontak rusak dan kunci letter T masih menempel.

“Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk keberadaan sebuah mobil Avanza hitam yang terlihat mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Mobil tersebut ternyata digunakan pelaku dalam aksi pencurian,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, AB alias Ohok mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, yaitu YA dan satu orang lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Dalam aksi tersebut, AB berperan sebagai sopir sekaligus pengawas situasi, sementara dua rekannya bertugas membobol dan membawa kabur mobil menggunakan kunci palsu.

“YA saat ini sedang menjalani proses hukum di Rutan Kotaagung dalam kasus berbeda. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah AKP Khairul.

Pelaku AB saat ini telah diamankan di Mapolres Tanggamus dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKP Khairul juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari.

“Gunakan kunci ganda dan bila perlu pasang CCTV di area parkir. Kami juga mendorong warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Diketahui, AB alias Ohok bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Pada 6 September 2018, ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru