Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Dituntut 4,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:17

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu terdakwa korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu saat dihadirkan dalam sidang tuntutan, Rabu 6 Agustus 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Salah satu terdakwa korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu saat dihadirkan dalam sidang tuntutan, Rabu 6 Agustus 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.

Berdasarkan keterangan tertulis pihak Kejari Pringsewu, sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) pukul 14.00 WIB.

Disebutkan, dua terdakwa yang menjalani persidangan tersebut yakni Tri Prameswari, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pringsewu dan Rustiyan. merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Adapun rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa Tri Prameswari, Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang pengganti sebesar Rp268.243.996 telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti dan Biaya perkara sebesar Rp5.000

Kemudian, Rustiyan, Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang pengganti sebesar Rp215.218.680 telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti dan Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat dalam perkara ini turut disita untuk keperluan berkas perkara terdakwa lain, yakni Heri Iswahyudi, yang saat ini masih dalam proses penuntutan secara terpisah.

Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
(Samuel)

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Berita Terbaru