Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.
Berdasarkan keterangan tertulis pihak Kejari Pringsewu, sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) pukul 14.00 WIB.
Disebutkan, dua terdakwa yang menjalani persidangan tersebut yakni Tri Prameswari, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pringsewu dan Rustiyan. merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).
Adapun rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa Tri Prameswari, Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang pengganti sebesar Rp268.243.996 telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti dan Biaya perkara sebesar Rp5.000
Kemudian, Rustiyan, Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang pengganti sebesar Rp215.218.680 telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti dan Biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat dalam perkara ini turut disita untuk keperluan berkas perkara terdakwa lain, yakni Heri Iswahyudi, yang saat ini masih dalam proses penuntutan secara terpisah.
Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
(Samuel)







