Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil membekuk lima pria yang diduga terlibat pencurian puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17), seluruhnya warga Kecamatan Semaka.
Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang melarikan diri, yakni WA, EK, dan AW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf mengungkapkan penangkapan berlangsung pada Sabtu (9/8/2025) pagi, setelah tim gabungan menerima laporan pencurian baterai PLTS terpusat di Pekon Margomulyo.
“Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi berhasil menangkap lima pelaku beserta barang bukti. Tiga lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKP M. Yusuf, Minggu 10 Agustus 2025.
Menurutnya, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas memergoki satu mobil Mitsubishi L300 hitam melaju beriringan dengan dua sepeda motor.
Saat diberhentikan, tiga pelaku yang mengendarai motor langsung melompat dan kabur ke arah perkebunan, sementara lima pelaku di mobil berhasil diamankan.
“Dari bak mobil, kami menemukan 85 baterai PLTS, dua baterai inverter, dan satu set peralatan kunci. Barang bukti lainnya berupa satu unit mobil L300 BE 9622 DA serta dua sepeda motor tanpa plat nomor juga ikut diamankan,” jelasnya.
AKP M. Yusuf menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga kasus ini bisa segera terungkap.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga fasilitas publik dan aset negara. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu,” tegasnya.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk tiga pelaku yang masih buron, kami akan terus memburu hingga tertangkap,” pungkasnya. (Herdi)







