Prioritastv.com, Pringsewu Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permaki Kabupaten Pringsewu mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan batching plant milik CV Nacita Karya di Kecamatan Pardasuka. Fasilitas yang digunakan untuk mendukung proyek rigid beton itu diduga melanggar aturan teknis dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Ketua LSM Permaki Kabupaten Pringsewu, Maskur, S.Kom., menegaskan bahwa laporan warga mengenai debu, kebisingan, dan keberadaan batching plant yang terlalu dekat dengan pemukiman maupun aliran sungai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“DLH Pringsewu tidak boleh diam melihat persoalan ini. Warga sudah menyampaikan keresahannya, dan secara aturan jelas ada ketentuan jarak aman pembangunan batching plant dari permukiman maupun sungai. Kalau tidak sesuai, ini masuk pelanggaran yang harus ditindak,” kata Maskur, Kamis (21/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Maskur, jarak aman yang direkomendasikan dalam ketentuan tata ruang dan lingkungan adalah antara 50 hingga 100 meter dari permukiman dan badan sungai. Fakta di lapangan menunjukkan batching plant diduga berdiri hanya sekitar 5 meter dari jalan proyek, puluhan meter dari rumah warga, dan berdekatan langsung dengan aliran sungai.
“Meski disebut sementara, tetap saja ini melanggar aturan. Jangan sampai ada pembenaran hanya karena proyek sedang berjalan. Dampaknya nyata, warga terganggu, lingkungan pun berpotensi tercemar,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil. Media ini juga masih berusaha menghubungi pihak CV Nacita Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek untuk dimintai klarifikasi. ( Davit )







