LSM Permaki Desak DLH Pringsewu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Batching Plant CV Nacita Karya Proyek Jalan Pringsewu – Pardasuka

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Batching plant milik CV Nacita Karya di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, yang berdiri dekat permukiman dan sungai, diduga melanggar aturan lingkungan dalam proyek rigid beton. (Davit/Prioritastv.com)

Batching plant milik CV Nacita Karya di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, yang berdiri dekat permukiman dan sungai, diduga melanggar aturan lingkungan dalam proyek rigid beton. (Davit/Prioritastv.com)

Prioritastv.com, Pringsewu Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permaki Kabupaten Pringsewu mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan batching plant milik CV Nacita Karya di Kecamatan Pardasuka. Fasilitas yang digunakan untuk mendukung proyek rigid beton itu diduga melanggar aturan teknis dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Ketua LSM Permaki Kabupaten Pringsewu, Maskur, S.Kom., menegaskan bahwa laporan warga mengenai debu, kebisingan, dan keberadaan batching plant yang terlalu dekat dengan pemukiman maupun aliran sungai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“DLH Pringsewu tidak boleh diam melihat persoalan ini. Warga sudah menyampaikan keresahannya, dan secara aturan jelas ada ketentuan jarak aman pembangunan batching plant dari permukiman maupun sungai. Kalau tidak sesuai, ini masuk pelanggaran yang harus ditindak,” kata Maskur, Kamis (21/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Maskur, jarak aman yang direkomendasikan dalam ketentuan tata ruang dan lingkungan adalah antara 50 hingga 100 meter dari permukiman dan badan sungai. Fakta di lapangan menunjukkan batching plant diduga berdiri hanya sekitar 5 meter dari jalan proyek, puluhan meter dari rumah warga, dan berdekatan langsung dengan aliran sungai.

“Meski disebut sementara, tetap saja ini melanggar aturan. Jangan sampai ada pembenaran hanya karena proyek sedang berjalan. Dampaknya nyata, warga terganggu, lingkungan pun berpotensi tercemar,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil. Media ini juga masih berusaha menghubungi pihak CV Nacita Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek untuk dimintai klarifikasi. ( Davit )

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Berita Terbaru