Buruknya Pelayanan Puskesmas Rantau Tijang Pugung Tanggamus, Pasien Ditelantarkan Perawat Nongkrong di Kantin

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 06:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak pintu utama dan ruang pendaftaran UPTD Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa malam, 2 September 2025. (Davit/Prioritastv.com)

Tampak pintu utama dan ruang pendaftaran UPTD Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Selasa malam, 2 September 2025. (Davit/Prioritastv.com)

Prioritastv.com, Tanggamus Lampung – Kasus dugaan kelalaian pelayanan kesehatan terjadi di Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Seorang pasien anak berusia 9 tahun dilaporkan tidak segera mendapatkan penanganan medis karena petugas perawat tidak berada di ruang UGD, melainkan di kantin.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (2/9/2025) sekitar pukul 21.50 WIB. MS, orang tua pasien, mengungkapkan bahwa dirinya sempat panik saat tidak menemukan perawat yang bertugas. Ia mengaku sudah mencari di ruang UGD, lobi pendaftaran, hingga ruang perawat, namun tidak ada seorang pun. Baru setelah diberi tahu keluarga pasien lain, ia menemukan para petugas berada di kantin.

Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai disiplin tenaga kesehatan di daerah. Menurut aturan, petugas medis diwajibkan siaga 24 jam di ruang pelayanan UGD. Ketidakhadiran petugas dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi serta pelanggaran kode etik profesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat kecewa dengan pelayanan di Puskesmas Rantau Tijang malam itu. Anak saya butuh pertolongan cepat, tapi justru saya harus mencari perawat sampai ke kantin. Ini bukan hanya soal pelayanan buruk, tapi menyangkut keselamatan nyawa pasien.”ungkap MS.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Permenkes No. 2052/Menkes/Per/X/2011 secara tegas menyatakan setiap tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur operasional. Jika terbukti lalai, sanksi dapat berupa administratif, disiplin, hingga pidana.

Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus segera mengambil langkah korektif dan melakukan evaluasi menyeluruh. Puskesmas yang merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi ujung tombak layanan publik. Jika pasien sampai ditelantarkan, berarti ada persoalan serius dalam manajemen pelayanan yang perlu segera dibenahi. ( Davit )

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru