Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Tanggamus kian mendekati kenyataan. Tim Evaluasi Penataan Desa Pemerintah Provinsi Lampung turun langsung melakukan verifikasi teknis calon Pekon Persiapan Rowo Sari, Kecamatan Sumberejo, Rabu 3 September 2025.
Adapun tim evaluasi terdiri dari lintas instansi Pemprov Lampung, yakni, Yulia Megaria, dan tim (Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung), Dorda dan tim (Dinas PMD dan Transmigrasi Provinsi Lampung), Romi dan tim (Biro Hukum Setda Provinsi Lampung) serta Ratih Aulia dan tim (Bappeda Provinsi Lampung).
Tim ini juga menyambangi Rumah Bulapis Batang di Talang Padang melaksanakan audensi dengan Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi menyampaikan proges pemekaran Pekon Rowo Sari merupakan hasil pemekaran dari Pekon Dadapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan tim, pembentukannya mengacu pada regulasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21, yang mengatur syarat administrasi hingga teknis dalam proses pembentukan desa/pekon baru.
Dalam verifikasi tersebut, tim menekankan dua aspek utama. Pertama, administrasi, yakni kelengkapan dokumen seperti berita acara musyawarah desa, notulen, usia desa induk, hingga jumlah penduduk minimal.
Lalu, yang kedua, teknis, yang dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan, meliputi akses transportasi, jaringan komunikasi, batas wilayah, serta kesiapan sarana prasarana pelayanan publik.
Selain Rowo Sari, verifikasi juga menyasar dua calon pekon persiapan lainnya, yaitu Girimulyo (pemekaran dari Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu) serta Tanjungsari (pemekaran dari Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo). Keduanya saat ini masih menunggu nomor registrasi dari provinsi.
Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi, menyambut baik langkah tim provinsi yang turun langsung ke daerah untuk melakukan verifikasi.
“Pemekaran pekon yang akan dibentuk benar-benar sesuai aturan, baik dari jumlah penduduk maupun luas wilayah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Verifikasi Provinsi Lampung atas dukungannya,” ujar Bupati.
Dengan verifikasi ini, diharapkan proses pemekaran pekon di Tanggamus berjalan lancar dan mampu mempercepat peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Bupati Tanggamus didampingi Asisten ll Bidang Ekonomi Pembangunan Hendra Wijaya Mega dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Arpin. (Herdi)







