Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dugaan penyimpangan kembali mencuat di tubuh DPC APDESI Kabupaten Pringsewu. Hingga September 2025, pembayaran kerja sama berlangganan media tahun 2024 yang bersumber dari anggaran pekon dilaporkan belum terselesaikan.
Berdasarkan penelusuran, sekitar 120 dari 126 pekon di Kabupaten Pringsewu telah menganggarkan dana Rp35 juta hingga Rp60 juta melalui APBDes 2024.
Dana tersebut semestinya disetorkan penuh untuk kepentingan publikasi media. Namun, faktanya sebagian dana disebut hanya ditarik sebagian oleh pengurus APDESI di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bendahara APDESI, Khotmanuddin, disebut sebagai pihak yang paling banyak menerima setoran dana dari para kepala pekon.
Ketua Forum Wartawan Kompeten (FWK) Kabupaten Pringsewu, Jumadi mengatakan ada pekon yang setor penuh (lunas), ada juga yang baru menyetorkan Rp20–25 juta pada tahap I (menjelang Idulfitri 1445 H tahun 2024).
“Padahal komitmen kerja sama publikasi dengan media sudah disepakati bersama di Balai Panti Wecono Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Sabtu (9/3/2024), lalu,” kata Jumadi, Selasa 9 September 2025.
Jumadi menyebut, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang aliran dana tersebut. Hingga kini kewajiban pembayaran terhadap media massa belum kunjung dilunasi.
“Kalau dikalkulasikan, nilainya bisa ratusan juta rupiah. Pertanyaannya, uang itu dipakai untuk apa? Jangan sampai dana yang bersumber dari APBDes ini justru menguap entah ke mana,” bebernya.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya permainan di internal APDESI, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Jika benar demikian, maka kasus ini bukan hanya soal tunggakan pembayaran media, tetapi juga potensi penyalahgunaan uang negara.
Organisasi wartawan pun mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas masalah tersebut.
“Jangan sampai uang publik yang seharusnya untuk keterbukaan informasi, malah jadi bancakan segelintir oknum,” pungkasnya. (Samuel)







