Prioritastv.com Pringsewu, Lampung – Kabar gembira datang bagi seorang buruh dan seorang petani di Kabupaten Pringsewu. Keduanya bisa bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menghentikan penuntutan atas perkara pidana yang mereka hadapi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sunarsa, menegaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Restorative Justice bukan untuk melemahkan hukum, tapi memberi ruang penyelesaian yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 10 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, kasus pertama menjerat S (57), seorang buruh yang terlibat perselisihan rumah tangga hingga masuk ranah hukum.
Meski perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, pada 19 Agustus 2025 S dan korban sepakat berdamai tanpa syarat.
Sementara kasus kedua menimpa W (26), seorang petani yang terlibat perkelahian di Sungai Way Sekampung pada Juni lalu.
Meski sempat mengakibatkan luka pada korban, perkara berakhir damai setelah W bersedia menanggung biaya pengobatan sebesar Rp15 juta yang lunas dibayarkan pada 29 Agustus 2025.
Kedua kasus itu dihentikan dengan dasar Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang memperbolehkan penghentian penuntutan apabila pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, serta ada perdamaian yang murni tanpa rekayasa.
“Kami berharap hubungan sosial yang sempat retak bisa kembali pulih, korban mendapat perlindungan, pelaku bisa memperbaiki diri, serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari,” tandasnya. (Samuel)







