Korupsi Rp1,36 Miliar, Mantan Kadis DLH Tubaba dan Seorang Kabid Resmi Ditahan Kejari

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tubaba saat menggiring tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022–2024, Senin 13 Oktober 2025 | Dok : Kejari Tubaba.

Kejari Tubaba saat menggiring tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022–2024, Senin 13 Oktober 2025 | Dok : Kejari Tubaba.

Prioritastv.com, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Lampung, resmi menetapkan dan menahan dua pejabat daerah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022–2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,36 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni Firmansyah, mantan Kepala DLH Tubaba periode 2021–2025 yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta seorang pejabat berinisial H, yang merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah dan Nomor: PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama H, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, di mana sekitar 20 persen dari setiap pencairan dana disisihkan untuk Kepala Dinas dengan alasan dana taktis tanpa bukti yang sah,” kata Kajari Tubaba Mochamad Iqbal, Senin (13/10/2025).

Iqbal menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan rutin di DLH, penyidik tidak menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang semestinya menjadi dasar penggunaan anggaran.
“Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,3 miliar,” tegasnya.

Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025, sementara tersangka H ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025. Masa penahanan keduanya berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan wujud komitmen Kejari Tubaba dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kami juga akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Mochamad Iqbal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru