Prioritastv.com, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Lampung, resmi menetapkan dan menahan dua pejabat daerah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022–2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,36 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni Firmansyah, mantan Kepala DLH Tubaba periode 2021–2025 yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta seorang pejabat berinisial H, yang merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah dan Nomor: PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama H, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, di mana sekitar 20 persen dari setiap pencairan dana disisihkan untuk Kepala Dinas dengan alasan dana taktis tanpa bukti yang sah,” kata Kajari Tubaba Mochamad Iqbal, Senin (13/10/2025).
Iqbal menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan rutin di DLH, penyidik tidak menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang semestinya menjadi dasar penggunaan anggaran.
“Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,3 miliar,” tegasnya.
Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025, sementara tersangka H ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025. Masa penahanan keduanya berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Penetapan dan penahanan ini merupakan wujud komitmen Kejari Tubaba dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kami juga akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Mochamad Iqbal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Erwin)










