Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap di balik laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Satreskrim Polres Tanggamus memastikan bahwa peristiwa tersebut hanyalah rekayasa seorang wanita muda berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan bahwa laporan palsu itu terungkap setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelapor akhirnya mengakui bahwa seluruh kejadian yang dilaporkannya adalah rekayasa. Tidak pernah terjadi perampokan,” kata AKP Khairul dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 22 Oktober 2025.
Dalam laporan awal, BC mengaku menjadi korban tiga pria bersenjata tajam yang masuk ke rumahnya, mencekik lehernya, lalu membawa kabur uang Rp10 juta dan emas lima gram. Namun hasil olah TKP dan keterangan saksi justru membantah seluruh cerita tersebut.
“Korban bahkan berusaha meyakinkan penyidik dengan menunjukkan luka di tubuhnya. Tapi setelah dikonfrontasi, ia mengaku melukai dirinya sendiri menggunakan pinset agar ceritanya tampak meyakinkan,” jelas Kasat.
Dari hasil penyelidikan, motif BC membuat laporan palsu karena terlilit utang kepada seorang rentenir saat bekerja di Jakarta. Utang awal sebesar Rp500 ribu berbunga hingga mencapai Rp15 juta. Karena terus ditagih dan tertekan, ia kemudian meminjam uang Rp5 juta dari rekannya dan membuat skenario perampokan agar mendapat simpati keluarga.
“Korban menjelaskan bahwa luka di pipi dan tangan dibuat sendiri, sementara luka di kaki terjadi saat memperbaiki pagar rumah. Jadi sama sekali tidak ada tindakan kekerasan dari pihak lain,” tambahnya.
Saat ini penyidik tengah menyiapkan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap pelapor. Polisi juga mengantongi video testimoni pengakuan BC sebagai bukti pendukung.
“Laporan palsu merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Setiap laporan akan kami tangani profesional dan pasti terungkap kebenarannya,” tegasnya.
Dalam video pernyataannya, BC mengaku bahwa semua cerita perampokan dan percobaan perkosaan itu tidak benar.
“Saya membuat kronologis itu karena terlilit utang. Saya mohon maaf kepada Polres Tanggamus, khususnya Satreskrim, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata BC dalam video klarifikasinya. (Herdi)










