Prioritastv.com, Aceh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil akhirnya angkat bicara menyikapi kasus viral seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disebut menceraikan istrinya sesaat sebelum pelantikan.
Asisten III Setdakab Aceh Singkil Bidang Kepegawaian, Asmarudin, mengatakan pihaknya telah memanggil pegawai tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait video yang beredar luas di media sosial.
“Kami hanya memanggil dan mengklarifikasi hal-hal yang viral. Sebenarnya ini urusan pribadi, tetapi karena sudah menyangkut profesi PPPK dan terjadi setelah pelantikan, kami perlu menindaklanjuti dari sisi etika,” kata Asmarudin saat dihubungi, Jumat 24 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Asmarudin, hasil klarifikasi sementara menunjukkan bahwa perceraian tersebut baru dilakukan di tingkat desa dan dipicu oleh percekcokan rumah tangga.
Namun, karena peristiwa itu telah menjadi perhatian publik, Pemkab menilai perlu memastikan aparatur yang bersangkutan tetap menjunjung tinggi norma etik ASN.
“Yang kami tekankan adalah etika profesi. ASN dan PPPK harus sadar bahwa tindakan pribadi pun dapat berimbas pada kepercayaan publik,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap pegawai bernama Jakfar Sidik itu dihadiri unsur Asisten III, Kasatpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM Aceh Singkil. Pemkab juga berencana memanggil pihak istri untuk dimintai keterangan tambahan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pasangan tersebut memang sudah lama bermasalah dalam rumah tangga. Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 melalui musyawarah keluarga di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, disaksikan kepala kampung serta keluarga kedua belah pihak.
“Istri bersedia dan menyetujui keputusan tersebut, jadi tidak benar jika disebut talak dijatuhkan sepihak atau tiga hari sebelum pelantikan,” jelas Asmarudin.
Meski demikian, Pemkab menilai langkah Jakfar belum sesuai dengan ketentuan peraturan ASN. Seorang aparatur, kata Asmarudin, wajib menempuh prosedur resmi sebelum menjatuhkan talak.
“Kalau ASN atau PPPK ingin bercerai, harus ada izin dari atasan, kemudian rekomendasi BKPSDM setelah melalui sidang mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, baru bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah,” tegasnya.
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 30 detik yang diunggah akun Facebook Safitri Alshop Aceh memperlihatkan seorang perempuan bernama Melda Safitri, istri Jakfar Sidik, meninggalkan rumah sewanya di kawasan Siti Ambia, Kecamatan Singkil, bersama dua anaknya.
Melda diantar sejumlah tetangga menaiki mobil sewa menuju rumah orang tuanya di Aceh Selatan. Suasana haru menyelimuti kepergian itu, sementara tetangga memberi semangat dan penghiburan.
Viralnya video tersebut memicu beragam reaksi publik. Banyak warganet menilai tindakan sang suami tidak pantas dilakukan oleh seorang aparatur pemerintah, bahkan mendesak Pemkab Aceh Singkil untuk mengambil langkah tegas. (Harkin Pinem)










