Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dalam upaya memperluas jangkauan produk halal dan memperkuat daya saing pelaku usaha kecil, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) turun langsung ke Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk melakukan pendataan pelaku UMKM penerima program sertifikasi halal gratis.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan JPH.
Tim BPJPH mendatangi sejumlah pekon untuk memverifikasi data pelaku usaha yang akan mengikuti program tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendamping BPJPH, Ijal, menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.
“Setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Tujuannya untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Ijal, Jumat 31 Oktober 2025, lalu.
Ia menuturkan, proses sertifikasi halal dilakukan secara menyeluruh mulai dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi.
“BPJPH bertugas melakukan pendataan dan verifikasi awal. Setelah itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa halal berdasarkan hasil pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” tuturnya.
Program sertifikasi halal gratis ini mendapat sambutan positif dari pelaku UMKM di wilayah tersebut. Mereka menilai program ini sangat membantu dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Salah satu pelaku usaha makanan, Solhan Zohiri, mengaku terbantu dengan adanya program ini.
“Kami merasa sangat terbantu. Biasanya biaya sertifikasi menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil seperti kami. Dengan program gratis ini, produk kami bisa naik kelas,” kata Solhan.
Hal serupa disampaikan oleh Yeni, produsen makanan ringan asal Cukuh Balak, yang menyebut sertifikasi halal sebagai peluang untuk memperluas pasar.
“Alhamdulillah, kami bersyukur bisa mendapatkan sertifikasi halal tanpa biaya. Harapannya ke depan, pemerintah juga bisa membantu dalam hal pengembangan usaha dan permodalan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam sistem Jaminan Produk Halal (JPH) terdapat tiga lembaga utama yang berperan penting: BPJPH sebagai penyelenggara nasional, MUI sebagai penentu fatwa halal, dan LPH yang melakukan pemeriksaan teknis terhadap kehalalan produk.
Program sertifikasi halal gratis ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan dan pembebasan biaya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap pelaku UMKM di daerah dapat lebih berdaya saing dan produk halal Indonesia semakin diakui di pasar global.
Pendataan di Cukuh Balak berlangsung di Kantor Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, dengan antusiasme tinggi dari para pelaku UMKM. (A. Hayat Purba)










