Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua remaja asal Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri ponsel dan laptop milik warga. Keduanya ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, usai menggadaikan barang hasil curian.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial FFS (18), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, dan RMA (18), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.
“Mereka diamankan pada Rabu (5/11/2025) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan,” kata AKP Ramon, Kamis 6 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ramon menjelaskan, penangkapan bermula pihaknya menerima informasi ada seseorang yang menggadaikan laptop dengan ciri-ciri mirip milik korban. Setelah dilakukan penelusuran, berhasil teridentifikasi dan mengamankan kedua terduga tersangka tersebut.
FFS lebih dulu diringkus di sebuah rumah di Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat penggerebekan, seorang rekan mereka berhasil melarikan diri. Satu jam kemudian, tim kembali mengamankan RMA di rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur.
“Dari lokasi penggerebekan, pihaknya menyita sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan, antara lain satu unit ponsel, lima tabung gas elpiji, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian,” jelasnya.
Kapolsek mengungkap, kasus ini bermula dari laporan Didik (27), warga Pekon Fajar Agung Barat, yang kehilangan ponsel dan laptop pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban sempat melihat pelaku berada di dalam kamar dan mencoba mengejarnya, namun pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
“Motif pelaku diduga untuk mendapatkan uang demi kebutuhan pribadi dan bersenang-senang,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan lanjutan, pihaknya menduga kedua remaja tersebut juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lain di wilayah Pringsewu dan Pagelaran, seperti pencurian tabung gas, ponsel, hingga sepeda motor.
“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)










