Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Niat menutup utang malah berujung pidana. Seorang karyawan koperasi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial BDH (41), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan aksi membangun kerajaan utang dengan modus “gali lubang tutup lubang” dengan cara menggelapkan uang setoran anggota koperasi tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, pelaku yang merupakan warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat atas dugaan tindak pidana penggelapan.
“Pelaku ditangkap pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Johannes, Minggu 9 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Johannes, kasus ini bermula dari pemeriksaan Manager Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Untung Budiono, pada 13 September 2024, terhadap salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Pringsewu.
Dari hasil pemeriksaan buku anggota, ditemukan ketidaksesuaian antara catatan pembayaran di buku anggota dengan data pada sistem Sicundo milik koperasi.
Anggota tersebut mengaku bahwa pembayaran angsuran selama ini selalu diserahkan kepada BDH. Namun setelah dicek, setoran itu tidak tercatat sebagai pembayaran resmi.
“Manajemen koperasi kemudian melakukan audit internal dan menemukan 19 temuan penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp223.979.950. Hasil audit itu kemudian dilaporkan ke Polres Pringsewu,” jelasnya.
Disebutkan Kasat, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia telah menggelapkan uang setoran anggota sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk menutup utang (gali lubang tutup lubang) dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan 19 buku anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo Lampung Tengah.
“Atas perbuatannya, BDH dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” tandasnya. (Samuel)







