Priortastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil dibekuk jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang telah beraksi di wilayah Pringsewu dan menyebabkan korban mengalami kerugian hampir Rp1 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni Apiyanto (30) dan Hengki Kurnia (22), keduanya berasal dari Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di salah satu mesin ATM minimarket di Jalan KH Gholib, Pekon Rejosari, Pringsewu, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 12.35 WIB,” kata AKP Ramon, Rabu 12 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ramon menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Rudi Sutomo (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara. Saat bertransaksi di mesin ATM, kartu korban tiba-tiba tertelan.
Seorang pria yang berada di belakang korban kemudian menyarankan untuk menekan tombol “cancel” sambil memasukkan PIN, namun kartu tidak kunjung keluar.
“Korban kemudian mendatangi kantor Bank BRI untuk melaporkan kejadian itu. Setelah dicek mutasi rekening, korban mendapati adanya transaksi penarikan tunai sebesar Rp995.000 sekitar pukul 13.14 WIB,” jelasnya.
Ramon mengungkap, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kejanggalan yang mengarah pada aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan cotton bud. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku.
“Proses penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) kemarin di wilayah Kecamatan Pringsewu,” ungkapnya.
Ramon bilang, saat akan ditangkap, salah satu pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan dan melakukan perlawanan hingga melukai seorang petugas. Namun, keduanya berhasil ditangkap tanpa korban jiwa.
“Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti berupa tusuk gigi dan cotton bud yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, gergaji besi, gunting, dompet berisi lima kartu ATM, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, keduanya juga mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Pringsewu, meski baru satu korban yang melapor.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain maupun korban tambahan.
“Kedua tersangja dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Apiyanto mengakui perbutannya dan mengaku berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pelaku, sementara Hengki Kurnia bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
“Saya mempelajari modus kejahatan tersebut dari rekannya di Kota Tangerang, tempat ia sebelumnya pernah beraksi,” kata Apriyanto kepada petugas.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan PIN dan kartu ATM korban, keduanya menarik uang di gerai BRI Link dan membagi hasil kejahatan tersebut. “Uangnya dibagi dua, sudah habis,” tutupnya. (Samuel)










