Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Status tanah Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pringsewu kembali menjadi perhatian setelah laporan sejumlah media mengungkap bahwa legalitas lahan sekolah tersebut belum sepenuhnya selesai.
Meski bangunan sekolah telah berdiri lebih dari tiga dekade, dokumen hukum yang menjadi dasar pemanfaatan lahan masih belum berstatus clear and clean.
Menurut pemberitaan Radar Lampung edisi 11 November 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan pihak ahli waris telah menggelar pertemuan resmi pada 10 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan itu membahas percepatan penyelesaian dokumen hibah tanah yang sejak akhir 1980-an digunakan sebagai lokasi SLB Negeri Pringsewu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, dalam keterangannya menjelaskan bahwa secara fisik lahan tersebut sudah lama dikuasai pemerintah. Namun untuk pengesahan administrasi, pemerintah tetap memerlukan dokumen formal hibah dari ahli waris.
“Aset ini milik kita, penguasaan fisiknya juga milik kita. Memang untuk suratnya diperlukan legal standing dari ahli waris,” kata Thomas Amirico dikutip Radar Lampung, 11 November 2025.
Thomas juga menegaskan bahwa ahli waris tidak mempermasalahkan keberadaan sekolah. Pemerintah kini hanya menunggu proses administrasi terakhir sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memproses sertifikat tanah atas nama Pemprov Lampung.
“Insyaallah dalam beberapa hari ke depan sudah selesai. Semua kita kejar,” ujarnya.
Sementara itu, menurut laporan Bandarlampung Post, lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut tercatat sebagai milik almarhum KH. Gholib. Keluarga pewaris, termasuk Rosidi atau yang dikenal sebagai “Cak Edi”, menyatakan tidak keberatan tanah digunakan untuk kepentingan pendidikan, namun meminta proses legalitas diselesaikan tanpa mengubah dokumen lama.
Kadis Pendidikan Lampung memberikan pernyataan terbaru melalui sambungan telepon pada Selasa, 18 November 2025, Thomas memastikan bahwa proses sertifikasi sudah berjalan di BPN.
“Alhamdulillah sedang dalam proses di BPN, terima kasih atas supportnya,” ujar Thomas kepada Prioritastv.com, Selasa (18/11/2025).
Meski belum bersertifikat, aktivitas belajar mengajar di SLB Negeri Pringsewu tetap berjalan normal.
Pihak sekolah berharap legalitas lahan dapat segera tuntas demi kepastian dan kenyamanan penyelenggaraan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus.
Anggota DPRD Pringsewu sebelumnya juga ikut menyoroti persoalan tersebut dan meminta pemerintah segera merampungkan administrasi hibah untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Saat ini, publik menunggu tindak lanjut pemerintah berupa penandatanganan dokumen hibah dengan ahli waris serta proses sertifikat oleh BPN yang akan menentukan berakhirnya ketidakpastian status tanah SLB Negeri Pringsewu. (Red)







