Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Modus pencurian uang sebesar Rp13 juta yang dilakukan seorang pria bernama Agung Prayitno Seorang pemuda asal Dusun III Blok E, Desa Espe Tiga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Dalam pemeriksaan, Agung mengaku nekat membobol rumah korban karena mengetahui persis kondisi rumah, termasuk letak kunci yang biasa disimpan pemilik rumah bernama Imam Faisal (22) warga Pekon Penantian, Ulu Belu, Tanggamus.
Agung menjelaskan bahwa dirinya kerap berada di Pekon Penantian lantaran bekerja metik kopi di wilayah tersebut. Pekerjaan musiman itu membuatnya sering beraktivitas di sekitar lokasi kejadian dan memiliki banyak kenalan di pekon itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari rutinitas itu pula, Agung beberapa kali berkunjung ke rumah korban, bahkan pernah menginap. Kedekatan dan frekuensi kunjungan itulah yang membuatnya hafal situasi rumah dan mengetahui celah keamanan yang bisa dimanfaatkan.
“Sering main ke rumah korban jadi saya tahu letak kuncinya. Pas rumah kosong, saya nekat masuk,” kata Agung dalam keterangannya, Jumat 21 November 2025.
Agung bilang, berbekal pengetahuan tersebut, ia memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian masuk dan mengambil uang tunai sebesar Rp13 juta.
“Saya masuk ke rumah korban dan mengambil uang Rp13 juta. Uang itu saya pakai untuk membeli handphone Realmi C71, celana jeans hitam, dan sisanya saya habiskan untuk berfoya-foya,” tutupnya.
Sebelumnya, bernama Agung Prayitno ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung setelah dilaporkan mencuri uang tunai dari rumah rekannya di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.
Agung ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Pekon Penantian. Ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Aksi pencurian yang dilakukan Agung terjadi pada 13 November 2025 diketahui sekitar pukul 10.00 WIB saat korban pulang ke rumahnya. Korban melihat sepasang sepatu bot asing berada di samping pintu, yang diduga milik pelaku.
Ketika membuka lemari untuk mengambil uang membeli sayuran, korban mendapati uang tunai Rp13.000.000 telah hilang. Korban kemudian memberi tahu kakaknya, Budi Setiawan.
Kini Agung ditahan di Polsek Pulau Panggung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. (Herdi)







