Pengakuan Pelaku Pencurian Uang Rp13 Juta di Tanggamus, Sering Menginap di Rumah Korban dan Hafal Letak Kunci

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 22:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat terangka Agung ditunjukan kepada awak media, Jumat 21 November 2025 dan barang bukti yang diamanakan | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto saat terangka Agung ditunjukan kepada awak media, Jumat 21 November 2025 dan barang bukti yang diamanakan | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Modus pencurian uang sebesar Rp13 juta yang dilakukan seorang pria bernama Agung Prayitno Seorang pemuda asal Dusun III Blok E, Desa Espe Tiga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.

Dalam pemeriksaan, Agung mengaku nekat membobol rumah korban karena mengetahui persis kondisi rumah, termasuk letak kunci yang biasa disimpan pemilik rumah bernama Imam Faisal (22) warga Pekon Penantian, Ulu Belu, Tanggamus.

Agung menjelaskan bahwa dirinya kerap berada di Pekon Penantian lantaran bekerja metik kopi di wilayah tersebut. Pekerjaan musiman itu membuatnya sering beraktivitas di sekitar lokasi kejadian dan memiliki banyak kenalan di pekon itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rutinitas itu pula, Agung beberapa kali berkunjung ke rumah korban, bahkan pernah menginap. Kedekatan dan frekuensi kunjungan itulah yang membuatnya hafal situasi rumah dan mengetahui celah keamanan yang bisa dimanfaatkan.

“Sering main ke rumah korban jadi saya tahu letak kuncinya. Pas rumah kosong, saya nekat masuk,” kata Agung dalam keterangannya, Jumat 21 November 2025.

Agung bilang, berbekal pengetahuan tersebut, ia memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian masuk dan mengambil uang tunai sebesar Rp13 juta.

“Saya masuk ke rumah korban dan mengambil uang Rp13 juta. Uang itu saya pakai untuk membeli handphone Realmi C71, celana jeans hitam, dan sisanya saya habiskan untuk berfoya-foya,” tutupnya.

Sebelumnya, bernama Agung Prayitno ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung setelah dilaporkan mencuri uang tunai dari rumah rekannya di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.

Agung ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Pekon Penantian. Ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Aksi pencurian yang dilakukan Agung terjadi pada 13 November 2025 diketahui sekitar pukul 10.00 WIB saat korban pulang ke rumahnya. Korban melihat sepasang sepatu bot asing berada di samping pintu, yang diduga milik pelaku.

Ketika membuka lemari untuk mengambil uang membeli sayuran, korban mendapati uang tunai Rp13.000.000 telah hilang. Korban kemudian memberi tahu kakaknya, Budi Setiawan.

Kini Agung ditahan di Polsek Pulau Panggung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru