Prioritastv.com, Bandar Lampung – Misteri pencurian 15 unit iPhone seri terbaru di toko handphone PS Store, Jalan Pangeran Antasari, Kota Bandar Lampung akhirnya terungkap.
Pelaku bernama Muhammad Rohul (25), warga Kota Metro, ditangkap di kamar indekosnya di Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, pada Sabtu (22/11/2025).
Muhammad Rohul langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung dan dihadirkan dalam konferensi pers pada Minggu (23/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengatakan kasus ini terbongkar setelah pelaku mengirimkan kembali sebagian barang curian ke toko melalui jasa pengiriman tanpa identitas pada Jumat (21/11/2025), sehari sebelum ditangkap.
“Terungkapnya kasus ini setelah pelaku mengirimkan barang curiannya kembali ke toko tersebut. Namun tidak ada identitasnya,” kata Faria.
Dari pengiriman itu, polisi menelusuri data pengirim dengan berkoordinasi bersama pihak jasa ekspedisi hingga akhirnya identitas pelaku terungkap.
“Tim kemudian mencari identitas pengirim, berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman hingga kemarin pelaku tertangkap,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu unit iPhone hasil curian yang dipakai sendiri oleh pelaku.
“Ada satu yang dia gunakan sendiri. Sementara sisanya telah dia serahkan kembali ke toko melalui jasa pengiriman,” ujarnya.
Faria mengungkap, dari hasil pemeriksaan, Rohul masuk ke toko pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB saat toko tutup total.
Ia merusak rolling door, mematikan CCTV setelah masuk, lalu menggasak berbagai tipe iPhone dari etalase.
Adapun barang yang dicuri yakni, 1 unit iPhone 17 Pro Max, 1 unit iPhone 17 Air, 9 unit iPhone 16 Pro, 3 unit iPhone 16+ dan 1 unit iPhone 16 Pro Max. Kerugian toko ditaksir lebih dari Rp 300 juta.
“Semua ponsel dimasukkan ke dalam tas belanja toko sebelum dibawa kabur ke indekosnya dekat Hotel Asoka,” ungkapnya.
Kasus ini semakin menarik karena pelaku ternyata adalah suami dari kepala toko, Sekar Pamularsih, yang sekaligus menjadi pelapor.
Keduanya sedang menjalani proses perceraian dan telah mengalami konflik rumah tangga beberapa bulan terakhir.
Dari penyidikan, motif pelaku bukan semata-mata faktor ekonomi. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk tekanan psikologis dan harapan agar istrinya kembali.
“Meski begitu, ia mengakui sempat berniat menjual ponsel-ponsel tersebut untuk keuntungan pribadi. Namun karena sudah sedikit ada komunikasi dengan istrinya, ia membatalkannya,” ungkapnya.
Muhammad Rohul kini mendekam di Polsek Kedaton dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya. (Erwin)







