Ini 12 Promperda Usulan Bupati Tanggamus dan DPRD untuk Tahun 2026

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 13:59

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo bersama Bupati, jajaran Forkopimda dan seluruh anggota DPRD yang hadir usai penandatangan 12 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar pada Senin 24 November 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Foto bersama Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo bersama Bupati, jajaran Forkopimda dan seluruh anggota DPRD yang hadir usai penandatangan 12 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar pada Senin 24 November 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung –
Sebanyak 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar pada Senin 24 November 2025 di Ruang Rapat DPRD. Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan DPRD untuk agenda pembahasan Perda Tahun 2026.

Rapat paripurna juga bersamaan dengan pembahasan penyampaian laporan hasil pembahasan RAPBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, persetujuan DPRD, serta pendapat akhir Bupati Tanggamus.

Terdapat 7 usulan Perda dari pihak eksekutif dan 5 usulan Perda inisiatif DPRD yang akan dibahas pada masa sidang tahun depan. Program legislasi tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantara 7 usulan Pemerintah Kabupaten Tanggamus atau Eksekutif yakni Perda tentang Rencana Umum Penanaman Modal; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus; Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025–2045; Perubahan Kedua atas Perda Badan Hippun Pemekonan; Perubahan Perda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pekon; Pembentukan Pekon Tanjung Sari, Pekon Girimulyo, dan Pekon Rowo Sari; serta Perubahan Kedua atas Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Kemudian, usulan inisiatif DPRD yakni Perda tentang Bonus Produksi Panas Bumi; Penanganan Stunting; Perubahan Perda Penataan Pasar Modern; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; serta Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, dalam mengatakan bahwa seluruh rancangan Perda yang masuk dalam Promperda 2026 merupakan prioritas pembangunan daerah dan harus segera dibahas bersama pemda.

“Promperda ini adalah pijakan regulatif untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. DPRD berkomitmen melakukan pembahasan secara objektif dan tepat waktu,” kata Agung.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tanggamus yang telah menyiapkan dokumen perencanaan dengan baik.

“Kami menyambut baik usulan dari pihak eksekutif. Semoga seluruh Perda yang diusulkan dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan dengan orientasi sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi menyampaikan bahwa APBD Tahun 2026 telah disusun menyesuaikan kebutuhan daerah dan arah kebijakan pembangunan, mencakup pendapatan Rp1,67 triliun, belanja Rp1,69 triliun, serta pembiayaan daerah Rp19,85 miliar.

Ia juga menegaskan pentingnya kerjasama legislatif dan eksekutif dalam membentuk regulasi yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Rapat Paripurna ditutup pada pukul 15.40 WIB dan berlangsung aman serta kondusif dengan kehadiran unsur Forkopimda, OPD, camat se-Kabupaten Tanggamus, serta tokoh masyarakat. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru