Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung –
Sebanyak 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar pada Senin 24 November 2025 di Ruang Rapat DPRD. Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan DPRD untuk agenda pembahasan Perda Tahun 2026.
Rapat paripurna juga bersamaan dengan pembahasan penyampaian laporan hasil pembahasan RAPBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, persetujuan DPRD, serta pendapat akhir Bupati Tanggamus.
Terdapat 7 usulan Perda dari pihak eksekutif dan 5 usulan Perda inisiatif DPRD yang akan dibahas pada masa sidang tahun depan. Program legislasi tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diantara 7 usulan Pemerintah Kabupaten Tanggamus atau Eksekutif yakni Perda tentang Rencana Umum Penanaman Modal; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus; Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025–2045; Perubahan Kedua atas Perda Badan Hippun Pemekonan; Perubahan Perda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pekon; Pembentukan Pekon Tanjung Sari, Pekon Girimulyo, dan Pekon Rowo Sari; serta Perubahan Kedua atas Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Kemudian, usulan inisiatif DPRD yakni Perda tentang Bonus Produksi Panas Bumi; Penanganan Stunting; Perubahan Perda Penataan Pasar Modern; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; serta Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, dalam mengatakan bahwa seluruh rancangan Perda yang masuk dalam Promperda 2026 merupakan prioritas pembangunan daerah dan harus segera dibahas bersama pemda.
“Promperda ini adalah pijakan regulatif untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. DPRD berkomitmen melakukan pembahasan secara objektif dan tepat waktu,” kata Agung.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tanggamus yang telah menyiapkan dokumen perencanaan dengan baik.
“Kami menyambut baik usulan dari pihak eksekutif. Semoga seluruh Perda yang diusulkan dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan dengan orientasi sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi menyampaikan bahwa APBD Tahun 2026 telah disusun menyesuaikan kebutuhan daerah dan arah kebijakan pembangunan, mencakup pendapatan Rp1,67 triliun, belanja Rp1,69 triliun, serta pembiayaan daerah Rp19,85 miliar.
Ia juga menegaskan pentingnya kerjasama legislatif dan eksekutif dalam membentuk regulasi yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Rapat Paripurna ditutup pada pukul 15.40 WIB dan berlangsung aman serta kondusif dengan kehadiran unsur Forkopimda, OPD, camat se-Kabupaten Tanggamus, serta tokoh masyarakat. (Herdi)







