Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus kembali menindak para pelanggar lalu lintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Kota Agung, Selasa (25/11/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menjatuhkan 37 teguran tertulis kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi Khisbiyantoro. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Sat Lantas, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Tanggamus, serta Bapenda Tanggamus.
Kasat Lantas Iptu Rudi Khisbiyantoro mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas memberikan imbauan sekaligus menindak pengendara melalui teguran tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tercatat 37 pengendara mendapatkan teguran akibat berbagai pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, hingga tidak membawa kelengkapan berkendara,” ujar Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Menurutnya, operasi ini merupakan langkah Polri untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.
“Melalui Operasi Zebra Krakatau 2025, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Teguran yang diberikan diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat lebih disiplin di jalan raya,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi selama operasi berlangsung.
“Keselamatan dan ketertiban lalu lintas bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi dengan Jasa Raharja, Dishub, dan Bapenda terus kami perkuat,” tandasnya.
Diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2025 digelar serentak pada 17–30 November 2025, dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif, namun tetap humanis. Penegakan hukum dilakukan melalui tilang manual, ETLE, serta teguran simpatik untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat. (Herdi)







