Kejari Pringsewu Musnahkan 9,8 Kg Ganja, 453 Hexymer dan Ratusan Barang Bukti Rampasan Negara

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 14:07

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa 25 November 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa 25 November 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar kemarin Selasa (25/11/2025) pukul 10.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Evi Hasibuan mengatakan, pemusnahan barang bukti itu menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.

Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada periode Juli hingga November 2025. Perkara tersebut meliputi pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian, dan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang yang dimusnahkan meliputi pakaian, alat hisap sabu, alat-alat perjudian, handphone berbagai jenis, narkotika jenis sabu ± 38,78 gram, ganja ± 9,8 kilogram, hexymer sebanyak 453 butir, pil tramadol 15 butir, serta lima senjata tajam,” kata Evi Hasibuan, Rabu 26 November 2025.

Dijelaskannya, pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran sesuai karakteristik masing-masing barang.

Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan negara sekaligus memastikan seluruh benda sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

“Pemusnahan barang rampasan negara ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas, transparansi, serta memastikan tidak adanya peluang penyalahgunaan. Ini juga bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pringsewu, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, perwakilan Polres Pringsewu, Ketua BNN Kabupaten Tanggamus, Kepala Bapas Pringsewu, Kepala Lapas Kota Agung, dan Kepala Rutan Kota Agung. (Samuel)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru