Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus Kelas 1B, Provinsi Lampung, mencatat bahwa angka perceraian di tahun 2025 masih berada pada tingkat yang sama dengan tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi persoalan sosial yang belum mampu ditangani pemerintah secara optimal.
Staf Panitera Muda Hukum, Rizki, pada Jumat 29 November 2025 menjelaskan bahwa dari sekitar 900 pasangan menikah yang berperkara, faktor ekonomi tetap mendominasi sebagai penyebab utama keretakan rumah tangga.
“Tingginya angka perceraian di tahun 2025 masih sama dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, kasus KDRT serta pernikahan usia dini memang muncul, namun tidak menonjol jika dibandingkan dengan pengaruh judi online yang banyak memicu pertengkaran rumah tangga. Mayoritas gugatan cerai juga diajukan oleh istri karena suami tidak memberi nafkah.
“Rata-rata usia pasangan yang bercerai adalah 35 hingga 40 tahun, masih termasuk usia produktif,” tandasnya. (Herdi)







