Terungkap Berkat Keberanian Korban, Pria 22 Tahun Pelaku Eksploitasi di Tanggamus Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:28

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

YA tersangka kerasan seksual terhadap anak dibawah umur selama 5 tahun sejak korban kelas 5 SD di Talang Padang, Tanggamus.

YA tersangka kerasan seksual terhadap anak dibawah umur selama 5 tahun sejak korban kelas 5 SD di Talang Padang, Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Fakta memilukan terungkap dalam penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Polres Tanggamus.

Seorang pelajar perempuan 14 tahun berinisial ACP, yang menjadi korban dari rangkaian kekerasan seksual, ternyata telah dieksploitasi sejak usianya baru menginjak sembilan tahun, atau saat ia duduk di bangku Kelas 5 Sekolah Dasar.

Pelaku utama dalam kasus eksploitasi jangka panjang ini adalah YA (19), warga Talang Padang, yang berhasil diringkus bersama satu tersangka lain pada Senin 1 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengungkapkan bahwa keberanian korban untuk menceritakan kisah pilu ini dipicu oleh penangkapan tersangka pertama, MBA (18).

MBA ditangkap lebih dulu setelah orang tua korban menemukan bukti chatting intim terkait persetubuhan yang terjadi pada 15 September 2025.

Setelah kasus MBA terkuak, korban akhirnya berani mengungkap kebenaran pahit yang telah ia tanggung bertahun-tahun, yakni perbuatan bejat yang dilakukan oleh YA.

Tersangka YA yang kini telah ditangkap pada Senin (1/12/2025) pukul 11.30 WIB, terbukti telah memaksa korban melakukan hubungan badan secara berulang sejak korban masih di Kelas 5 SD.

Perbuatan ini terus berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada 5 September 2025, di rumah kontrakan korban di Kecamatan Talang Padang.

“Korban mengaku tidak berani menceritakan peristiwa tersebut sebelumnya karena diancam oleh terlapor Yoga agar tidak bercerita kepada siapapun,” jelas AKP Khairul, Selasa 2 Desember 2025.

Ia menambahkan, akibat kekerasan yang dialami dalam rentang waktu yang sangat panjang, korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam.

Barang bukti yang diamankan dari kasus Yoga Arosid meliputi sweater, bra, dan celana dalam korban.

Meskipun melibatkan dua laporan dan dua tersangka, penekanan dalam kasus ini adalah durasi kejahatan yang dilakukan oleh YA terhadap korban sejak usia dini.

AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan YA bersama tersangka lainnya yakni MBA telah mengakui perbuatannya dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman kurungan penjara yang menanti pelaku adalah paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Berita Terbaru