Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Fakta memilukan terungkap dalam penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Polres Tanggamus.
Seorang pelajar perempuan 14 tahun berinisial ACP, yang menjadi korban dari rangkaian kekerasan seksual, ternyata telah dieksploitasi sejak usianya baru menginjak sembilan tahun, atau saat ia duduk di bangku Kelas 5 Sekolah Dasar.
Pelaku utama dalam kasus eksploitasi jangka panjang ini adalah YA (19), warga Talang Padang, yang berhasil diringkus bersama satu tersangka lain pada Senin 1 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengungkapkan bahwa keberanian korban untuk menceritakan kisah pilu ini dipicu oleh penangkapan tersangka pertama, MBA (18).
MBA ditangkap lebih dulu setelah orang tua korban menemukan bukti chatting intim terkait persetubuhan yang terjadi pada 15 September 2025.
Setelah kasus MBA terkuak, korban akhirnya berani mengungkap kebenaran pahit yang telah ia tanggung bertahun-tahun, yakni perbuatan bejat yang dilakukan oleh YA.
Tersangka YA yang kini telah ditangkap pada Senin (1/12/2025) pukul 11.30 WIB, terbukti telah memaksa korban melakukan hubungan badan secara berulang sejak korban masih di Kelas 5 SD.
Perbuatan ini terus berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada 5 September 2025, di rumah kontrakan korban di Kecamatan Talang Padang.
“Korban mengaku tidak berani menceritakan peristiwa tersebut sebelumnya karena diancam oleh terlapor Yoga agar tidak bercerita kepada siapapun,” jelas AKP Khairul, Selasa 2 Desember 2025.
Ia menambahkan, akibat kekerasan yang dialami dalam rentang waktu yang sangat panjang, korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam.
Barang bukti yang diamankan dari kasus Yoga Arosid meliputi sweater, bra, dan celana dalam korban.
Meskipun melibatkan dua laporan dan dua tersangka, penekanan dalam kasus ini adalah durasi kejahatan yang dilakukan oleh YA terhadap korban sejak usia dini.
AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan YA bersama tersangka lainnya yakni MBA telah mengakui perbuatannya dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman kurungan penjara yang menanti pelaku adalah paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Herdi)







