Harmonisasi Tiga Ranperda Tanggamus di Kemenkum Lampung Rampung, Dua Penuhi Syarat Ada Tentang Perangkat Pekon dan Satu Dikembalikan

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:36

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama usai rampungnya harmonisasi 3 Ranperda Tanggamus di Kemenkum Lampung, Selasa 2 Desember 2025 | Dok. Kanwil Kemenkum Lampung.

Foto bersama usai rampungnya harmonisasi 3 Ranperda Tanggamus di Kemenkum Lampung, Selasa 2 Desember 2025 | Dok. Kanwil Kemenkum Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelesaikan proses harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan yang digelar dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Ragom Gawi pada Selasa, 2 Desember 2025, lalu, merupakan tahapan wajib untuk memastikan setiap Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tiga Ranperda yang masuk tahap harmonisasi meliputi Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Ranperda Penguatan Kebudayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Laila Yunara.

Proses pembahasan substansi dipandu Perancang Madya Kanwil Kemenkumham, M. Ali Badary, yang memberikan masukan teknis terkait materi muatan dan aspek hukum yang harus diperkuat agar Ranperda dapat diimplementasikan secara efektif.

Setelah melalui diskusi dan penyelarasan, rapat menyepakati dua Ranperda yakni yakni Ranperda Perubahan atas Perda Perangkat Pekon serta Ranperda Penguatan Kebudayaan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Sementara Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk penyesuaian substansi agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ketua Bapemperda DPRD Tanggamus Mujibul Umam menyampaikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan regulasi penting dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di daerah.

“Aturan ini diperlukan untuk memperluas kesempatan kerja, melindungi hak pekerja, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja guna mendukung pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanggamus, Arif Rahmat, memaparkan urgensi revisi Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon. Menurutnya, pengaturan baru diperlukan agar kedudukan, tugas, dan tata kelola perangkat pekon lebih adaptif, efektif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menjelaskan pentingnya Ranperda Penguatan Kebudayaan untuk menjaga warisan budaya lokal.

“Penguatan kebudayaan harus dilakukan secara terpadu agar nilai budaya dan kearifan lokal dapat terus dilestarikan, sekaligus memperkuat identitas daerah dan meningkatkan peran serta masyarakat,” kata Arif Rahmat.

Kesepakatan ini menandai rampungnya proses harmonisasi terhadap tiga Ranperda tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan dihadiri Bapemperda DPRD Tanggamus, Sekretariat DPRD, Dinas PMD, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum Setdakab Tanggamus, tim konsultan, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Lampung. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru