Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kabupaten Tanggamus menggelar Focus Group Discussion (FGD) 2025 bersama perwakilan masyarakat se-Kecamatan Kota Agung. Kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Jumat (12/12/2025).
FGD ini mengangkat tema “Tata Kelola Sampah Secara Berkelanjutan” dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus Kemas Amin Yusfi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Arpin, serta Camat Kota Agung Adi Putra.
Ketua DPD LPM Kabupaten Tanggamus, Kurnain, S.IP., S.H., mengatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk membahas persoalan sampah serta langkah tindak lanjut pengelolaannya di wilayah Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada beberapa rekan LPM dari kelurahan dan pekon yang hadir. Kita berdiskusi mengenai persoalan sampah dan bagaimana tindak lanjut pengelolaannya,” kata Kurnain.
Ia menambahkan, hasil diskusi ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan aksi nyata yang akan dibahas secara internal di tubuh LPM.
“Untuk kendala penanganan sampah di Tanggamus cukup banyak, di antaranya minimnya edukasi tentang pengelolaan sampah serta masih rendahnya kesadaran masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Kurnain, LPM akan memaksimalkan peran struktur organisasi yang ada, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga pekon dan kelurahan, mengingat setiap wilayah memiliki permasalahan sampah yang berbeda-beda.
“Nanti akan kita diskusikan lebih jauh, baik terkait aksi maupun eksekusinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus, Kemas Anis Yusfa, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga membutuhkan peran aktif masyarakat dan mitra terkait.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini. Penanganan sampah bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga urusan masyarakat dan mitra kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mencatat perlunya evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah agar ke depan terdapat aksi nyata dalam penegakannya.
“Penindakan terhadap pembuangan sampah yang melanggar aturan masih menjadi catatan kami,” tegasnya.
Kemas Amin Yusfi juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah daerah berencana melakukan revisi Perda terkait sampah.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus masih fokus pada tahap edukasi melalui program Gemarindu (Gerakan Membangun Rumah Inovasi Darul Ruang Sampah).
“Gerakan edukasi ini diharapkan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga dimulai dari tingkat pekon dan didukung oleh mitra-mitra agar bisa bergerak bersama,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Kuripan M. Rizki, Lurah Baros Nanak Supriadi, Lurah Pasar Madang Mega Sari, serta perwakilan pekon se-Kecamatan Kota Agung. (Herdi)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







