Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas secara resmi mengukuhkan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Senin (5/1/2026).
Pengukuhan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-803 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Jabatan PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu.
PNS yang dikukuhkan merupakan pegawai yang mengalami perubahan nomenklatur jabatan sesuai Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengukuhan jabatan PNS yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu tersebut telah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 35731/R-AK.02.03/SD/F.III/2025 tanggal 29 Desember 2025 dan Nomor 35730/R-AK.02.03/SD/F/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Adapun jabatan yang dikukuhkan meliputi satu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.b pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang dijabat oleh Dr. Imam Fatkuroji, S.STP., M.IP.
Selain itu, satu jabatan Administrator eselon III.a, lima jabatan Administrator eselon III.b, serta satu jabatan Pengawas eselon IV.a. Kemudian terdapat satu jabatan Administrator eselon III.b pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Bupati Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa pengukuhan ini bukanlah pengangkatan jabatan baru, melainkan penegasan dan penyesuaian jabatan sebagai konsekuensi dari perubahan nomenklatur perangkat daerah. Hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penataan kelembagaan pemerintah daerah.
“Pengukuhan jabatan ini harus dimaknai sebagai kelanjutan amanah dan tanggung jawab, bukan sekadar perubahan nama jabatan atau unit kerja semata,” ujar bupati.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN, yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Perubahan nomenklatur ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi, memperjelas tugas dan fungsi perangkat daerah, serta memperkuat kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, para asisten dan staf ahli bupati, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







