Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kepolisian Resor Lampung Tengah menangkap seorang pria berinisial TM (34) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian mobil lintas kabupaten. Pelaku diamankan setelah polisi menelusuri keterlibatannya dalam pencurian satu unit mobil pikap box di wilayah Terbanggi Besar.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan korban yang kehilangan kendaraan pada pertengahan tahun 2025.
“Pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada 25 Juni 2025 dan menimpa seorang warga Bandar Jaya Timur berinisial RR (37). Saat kejadian, mobil pikap milik korban diparkir di garasi rumah.
“Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah mendengar bunyi alarm dari arah garasi dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat,” jelasnya.
Kasi Humas menyebut dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga lebih dahulu mengamati kondisi sekitar rumah korban sebelum membobol kunci kontak kendaraan.
Aksi tersebut diperkirakan menggunakan alat khusus, sehingga kendaraan dapat dibawa kabur dengan cepat.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp65 juta,” ujarnya.
AKP Yakub menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TM mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pencurian dilakukan bersama seorang rekannya yang berasal dari Kota Bandar Lampung.
“Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan roda empat di wilayah lain di Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Saat ini, TM telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Lampung Tengah masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
“Atas perbuatannya, TM disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya. (*)









