Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung –
UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tanggamus terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat menyusul adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sumberejo dan memastikan setiap tahapan penanganan dilakukan secara tertutup, ramah anak, dan mengedepankan pemulihan korban.
Kasus tersebut dilaporkan oleh FD orang tua salah satu anak kepada Polres Tanggamus pada Jumat, 9 Januari 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan awal dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait lainnya.
Informasi yang diterima dari pelapor menyebutkan bahwa lebih dari satu anak diduga terdampak, dengan kondisi psikologis yang memerlukan perhatian khusus. Seiring proses hukum yang berjalan, UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus turut hadir memberikan pendampingan kepada para korban sesuai standar operasional prosedur (SOP) layanan perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Kepala UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus, Eka Damayanti, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sejak laporan diterima, baik melalui tembusan kepolisian maupun laporan langsung dari korban dan keluarga.
“Peran UPTD P2TP2A adalah melakukan pendampingan terhadap korban, baik saat pelaporan, visum, asesmen psikologis, hingga pendampingan pada saat persidangan apabila perkara berlanjut,” kata Eka Damayanti, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa bentuk pendampingan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan korban, termasuk aspek kesehatan dan pemulihan mental.
“Kami mendampingi korban saat visum di fasilitas kesehatan, melakukan asesmen psikologis melalui tenaga profesional, serta menyediakan rumah aman apabila dibutuhkan,” jelasnya.
Menurut Eka, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan layanan berjalan optimal.
“Koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit berjalan lancar dan sesuai SOP layanan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, perlindungan hak dan kerahasiaan identitas anak menjadi perhatian utama.
“Kami memastikan hak dan privasi anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan,” tegasnya.
UPTD P2TP2A juga mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera laporkan. Jangan takut, karena kami siap memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai SOP,” tutupnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







