Prioritastv.com, Lampung Tengah – Video dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang disebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Terbanggi Besar sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial.
Dalam video dan narasi yang beredar, pelapor mengaku menjadi korban perampokan di wilayah Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa malam (13/1/2026). Disebutkan, uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah raib dibegal pelaku.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian memastikan peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan pelapor sejak awal pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa uang perusahaan senilai Rp300 juta yang sebelumnya diklaim hilang justru disimpan oleh pelapor sendiri.
Kapolsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah, AKP Dailami menjelaskan, sejak awal laporan diterima, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan pelapor. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan hingga mengungkap fakta sebenarnya.
“Hasil penyelidikan menunjukkan kejadian curas yang dilaporkan tidak benar. Peristiwa tersebut direkayasa oleh pelapor,” kats AKP Dailami, Sabtu (17/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelapor berinisial HP (36), warga Kecamatan Terusan Nunyai, justru menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.
Uang sebesar Rp300 juta yang sebelumnya diklaim hilang akibat aksi curas ternyata disembunyikan di kap mobil pribadi pelapor, satu unit mobil Grand Livina warna hitam BE 1364 BX.
“Motif pelapor merekayasa laporan tersebut dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Atas perbuatannya, HP ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum,” bebernya.
Ditambahkannya, tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Pelapor dijerat dengan pasal terkait pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kesempatan itu, Dailami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama konten yang beredar di media sosial.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Membuat laporan palsu adalah tindak pidana dan memiliki konsekuensi hukum,” pungkasnya. (*)









