Prioritastv.com, Lampung, Keputusan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik Sugar Group Companies (SGC) memicu kegelisahan luas di Provinsi Lampung. Bukan hanya soal sengketa lahan, kebijakan ini turut menyeret kekhawatiran atas nasib puluhan ribu pekerja yang menggantungkan hidup pada industri gula terbesar di Tanah Air itu.
Selama lebih dari tiga dekade beroperasi di Lampung, SGC dikenal sebagai salah satu penggerak utama ekonomi daerah. Sejak mulai berproduksi pada akhir 1980-an, perusahaan ini relatif jauh dari konflik terbuka terkait legalitas lahan. Karena itu, pencabutan HGU yang diumumkan pemerintah dinilai banyak pihak sebagai keputusan yang mengejutkan.
Praktisi hukum Resmen Kadafi menilai negara perlu memberi penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pencabutan tersebut. Menurutnya, lahan yang kini disengketakan sebelumnya diperoleh melalui mekanisme resmi negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada perubahan status lahan, negara wajib menyampaikan secara transparan. Ini menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan ribuan tenaga kerja,” ujarnya.
SGC sendiri bukan sekadar perusahaan penghasil gula. Di Lampung, perusahaan ini membangun ekosistem industri yang melibatkan empat anak usaha dan puluhan ribu tenaga kerja, baik karyawan tetap maupun musiman. Produk gula kristal putih yang dihasilkan bahkan menjadi salah satu merek paling dikenal secara nasional.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Lampung merupakan salah satu sentra tebu terbesar di Indonesia, dengan luas areal perkebunan lebih dari 140 ribu hektare. Dalam peta industri gula nasional, peran SGC tergolong strategis, baik dari sisi produksi maupun penyerapan tenaga kerja.
Selain aktivitas produksi, SGC selama ini juga menjalankan berbagai program sosial dan pendidikan. Perusahaan membangun sekolah, menyediakan beasiswa, hingga membuka jalur pendidikan vokasi bagi anak-anak karyawan. Bagi banyak keluarga, keberadaan SGC menjadi tumpuan utama kehidupan.
“Kami bukan hanya bekerja di sini, anak-anak kami sekolah di sini. Kalau perusahaan terganggu, dampaknya ke mana-mana,” kata salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Pencabutan HGU diumumkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pada 21 Januari 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penerbitan sertifikat HGU di atas lahan yang diklaim sebagai aset Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara.
Pemerintah menyatakan seluruh sertifikat yang berada di atas lahan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan akan dilakukan pengukuran ulang untuk penerbitan sertifikat baru atas nama negara.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai skema transisi bagi operasional pabrik dan keberlanjutan tenaga kerja. Kondisi ini menimbulkan kecemasan akan potensi gejolak sosial jika aktivitas produksi terganggu.
Pengamat ekonomi daerah menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi. “Kepastian hukum penting, tetapi stabilitas sosial dan ekonomi juga harus dijaga. Jangan sampai keputusan administratif berujung pada pengangguran massal,” kata seorang akademisi Universitas Lampung.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat iklim investasi, polemik pencabutan HGU SGC menjadi ujian serius. Publik kini menanti sikap negara yang tidak hanya berpijak pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan industri serta masa depan puluhan ribu keluarga di Lampung. (*)









