Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Perkembangan terbaru polemik laporan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pesisir Barat kian menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas kebenaran dan keabsahan laporan berada di tangan institusi kepolisian.
Namun, fakta yang terungkap justru menunjukkan adanya dugaan intervensi pihak di luar aparat penegak hukum maupun keluarga korban dalam proses penerbitan dokumen resmi tersebut, bahkan mengarah kepada salah satu oknum peratin.
Hal ini mencuat setelah Kanit Gakkum Satlantas Polres Pesisir Barat, Aiptu Hadi Suwarno, menyampaikan bahwa kecelakaan yang menimpa Ridho Ilhammudin (16) sejatinya melibatkan kendaraan lain. Akan tetapi, laporan kepolisian justru mencatat peristiwa tersebut sebagai kecelakaan tunggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang ada lawan. Itu katanya untuk membantu klaim BPJS, jadi dibuat kecelakaan tunggal untuk percepatan,” ujar Aiptu Hadi kepada Prioritastv.com, Minggu 1 Februari 2026.
Pernyataan tersebut secara langsung mengonfirmasi adanya perubahan klasifikasi kejadian dalam proses administrasi kepolisian yang diatur oleh salah satu oknum peratin. Padahal secara hukum, kendali atas penentuan kronologi dan klasifikasi kejadian sepenuhnya berada pada aparat kepolisian sebagai penerbit dokumen negara.
Aiptu Hadi juga mengakui adanya komunikasi dari pihak desa. Ia menyebut Peratin Romzi menyampaikan bahwa korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak lain yang terlibat, sehingga disebut-sebut muncul kesepakatan untuk mencatat peristiwa sebagai kecelakaan tunggal. Namun, secara hukum, komunikasi pihak luar tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas lahirnya laporan yang tidak sesuai fakta.
“Kalau memang faktanya tidak seperti itu dan masih ada komplain, untuk apa surat itu dibuat,” tegasnya.
Ia bahkan menyatakan kemungkinan pencabutan laporan apabila muncul keberatan serius dari pihak terkait.
“Kalau sudah dibilang pemalsuan dan lain-lain, lebih baik saya cabut saja laporan itu. Berarti memang tidak ada kesepakatan,” kata Aiptu Hadi.
Dalam berkas laporan, Aiptu Hadi mengakui terdapat tanda tangan atas nama Sahawi yang disesuaikan dengan data Kartu Keluarga yang diterima petugas.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan serius, mengingat verifikasi identitas dan keabsahan tanda tangan sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab aparat kepolisian.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Barat, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban mengalami retak tulang pipi dan memar di bahu kanan, sempat dirawat di Puskesmas Bengkunat sebelum dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu.
Namun dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) bernomor LP/A/08/I/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 31 Januari 2026, kejadian tersebut dicatat sebagai kecelakaan tunggal dengan narasi korban terjatuh setelah terkejut melihat seekor anjing menyeberang jalan.
Di tengah polemik ini, redaksi juga menerima salinan percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya komunikasi lanjutan terkait dokumen kecelakaan tersebut.
Dalam pesan yang dikirim oleh Kanit Gakkum Aiptu Hadi, disebutkan adanya permintaan klarifikasi serta penarikan kembali surat keterangan yang telah beredar.
Dalam percakapan tersebut, pengirim pesan menyebut akan mengeluarkan surat penolakan klaim Jasa Raharja dalam waktu singkat dan meminta agar informasi terkait tidak disebarluaskan terlebih dahulu.
Salah satu pesan menyatakan bahwa informasi yang beredar dianggap menyudutkan pihak tertentu dan menyebut adanya kesepakatan antar pihak yang terlibat dalam kecelakaan.
Percakapan tersebut juga disertai dokumen resmi berkop instansi Jasa Raharja terkait keterangan korban kecelakaan atas nama Ridho Ilhammudin, tertanggal 31 Januari 2026, yang berjudul surat penolakan dari Jasa Raharja.
Fakta ini menambah pertanyaan publik mengenai alur penerbitan dokumen, potensi tekanan informasi, serta transparansi penanganan perkara kecelakaan tersebut.
Sorotan kini mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi kepolisian. Dalam perspektif hukum, pemalsuan tanda tangan pada dokumen negara merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Tanda Bukti Lapor (TBL) merupakan dokumen resmi negara yang berdampak langsung pada hak korban, proses hukum, serta pelayanan publik. Setiap penyimpangan dalam proses penerbitannya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, administratif, dan sosial yang luas.
Awak media Prioritastv.com telah berupa meminta klarifikasi kepada Peratin Romzi, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Namun tidak menjawab saat diajukan pertanyaan, begitupun saat dihubungi tidak merespon. (Suroso)









