Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial RA (29), pedagang bakso asal Kabupaten Tanggamus, ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaku diamankan di rumahnya di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku tidak kooperatif dalam proses hukum. Polisi sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun tidak diindahkan, sehingga petugas terpaksa melakukan penjemputan paksa.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban bernama Yoko (40), warga Kelurahan Pringsewu Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula pada 29 Maret 2025, saat pelaku membeli daging sapi sebanyak 27,6 kilogram dengan harga Rp105 ribu per kilogram dan 1,3 kilogram tetelan seharga Rp65 ribu per kilogram. Saat itu, pelaku berjanji akan membayar keesokan harinya.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Setiap kali dihubungi, pelaku selalu berdalih dan menghindar. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan upaya persuasif, pelaku tetap tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan dua kali panggilan resmi tidak diindahkan, sehingga kami lakukan penjemputan paksa,” kata AKP Ramon, Rabu 1 April 2025.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku daging yang dibelinya telah habis digunakan untuk usaha bakso miliknya. Sementara uang hasil penjualan tidak digunakan untuk membayar korban, melainkan untuk melunasi utang kepada pihak lain.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Diduga, terdapat korban lain dengan modus serupa, namun belum melapor secara resmi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya. (*)








