Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemuda asal Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, inisial AA alias Dewa ditangkap polisi setelah nekat mencuri handphone milik tetangganya yang diletakkan di dashboard sepeda motor saat korban bertamu.
Ia akhirnya ditangkap Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus berdasarkan laporan korban bernama Sera Selpiya (30), warga Pekon Way Gelang, yang kehilangan handphone pada September 2025 lalu.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mengatakan, tersangka AA ditangkap saat berada di belakang rumah orang tuanya setelah dilakukan pengembangan oleh petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka AA alias Dewa berhasil diamankan pada Kamis, 2 April 2026 saat berada di kediaman orang tuanya,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus, Rahmad Sujatmiko, Sabtu (4/4/2026).
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait keberadaan barang bukti yang berada di tangan seorang warga di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa handphone tersebut diperoleh melalui transaksi tukar tambah dari tersangka Dewa.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju Pekon Way Gelang hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 18.10 WIB, saat korban bersama suaminya datang ke rumah rekannya di Pekon Way Gelang dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi, korban dan suaminya memarkirkan kendaraan di depan rumah, kemudian masuk untuk bertamu dengan meninggalkan dua unit handphone di dashboard sepeda motor tanpa pengawasan.
Dalam rentang waktu kurang lebih 50 menit, tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban hendak pulang, korban mendapati satu unit handphone miliknya jenis OPPO A5i warna ungu berbintang telah hilang dari dashboard, sementara handphone milik suaminya masih berada di tempat semula.
Korban sempat menanyakan kepada pemilik rumah dan orang di sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan handphone tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Agung,” ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)








