Apes, Curi Motor di Bandar Lampung Warga Jabung Lampung Timur Ditangkap Massa di Kedaton

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 21:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret saat menunjukan foto tersangka Curanmor yang sebelumnya ditangkap massa, Senin 6 April 2026.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret saat menunjukan foto tersangka Curanmor yang sebelumnya ditangkap massa, Senin 6 April 2026.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang warga Kabupaten Lampung Timur berakhir apes. Pelaku berhasil ditangkap warga di kawasan Kedaton usai mencuri sepeda motor di wilayah Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Pelaku berinisial M (40), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban AM (35) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura Baru, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario yang diparkir di halaman sebuah bengkel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara hunting dan memantau situasi. Saat melihat kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Alfret, Senin 6 April 2026.

Dijelaskannya, saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang. Namun, tidak lama kemudian kendaraan tersebut sudah hilang. Korban lalu berupaya mencari di sekitar lokasi dan menyebarkan informasi melalui grup pesan singkat.

Beberapa jam kemudian, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri serupa ditemukan di wilayah Kedaton. Warga yang curiga kemudian mengamankan pelaku saat berada di lokasi.

“Pelaku berhasil diamankan oleh warga. Selanjutnya petugas datang dan langsung membawa pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Alfret, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta dokumen kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung pada hari yang sama. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” tambahnya.

Kapolresta juga menyebutkan bahwa motif pelaku melakukan aksi pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Berita Terbaru